INFOTREN.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan penting terkait syarat bagi individu yang menjabat sebagai pimpinan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK). Keputusan ini mengabulkan sebagian gugatan uji materiil terhadap Pasal 29 huruf i dan huruf j Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU KPK.

Putusan ini dibacakan pada hari Rabu, 29 April, yang secara fundamental mengubah ketentuan bahwa calon pimpinan KPK harus "melepaskan" jabatan struktural atau profesi sebelumnya selama menjabat di lembaga antirasuah tersebut.

Uji materi perkara nomor 70/PUU-XXIV/2026 ini diajukan oleh Marina Ria Aritonang, Syamsul Jahidin, dan Ria Merryanti. Mereka memohon MK menyatakan ketentuan Pasal 29 huruf i dan huruf j UU KPK inkonstitusional karena dianggap bertentangan dengan hak konstitusional mereka.

Pasal 29 huruf i dan j mengatur syarat pengangkatan pimpinan KPK, di mana huruf i mensyaratkan "melepaskan jabatan struktural dan/atau jabatan lainnya selama menjadi anggota Komisi Pemberantasan Korupsi," sementara huruf j mewajibkan "tidak menjalankan profesinya selama menjadi anggota Komisi Pemberantasan Korupsi."

Dalam amar putusannya, MK memutuskan untuk mengubah frasa 'melepaskan' dalam Pasal 29 huruf i menjadi 'nonaktif dari'. Ketua MK, Suhartoyo, menyatakan bahwa kata 'melepaskan' bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak berlaku mengikat sepanjang dimaknai sebagai 'nonaktif dari'.

"Mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian. Menyatakan kata 'melepaskan' dalam Pasal 29 huruf i UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'nonaktif dari'," ucap Ketua MK Suhartoyo saat pembacaan putusan, seperti dikutip dari detik.com.

Hal serupa juga diterapkan pada Pasal 29 huruf j, di mana frasa 'tidak menjalankan' diubah menjadi 'nonaktif dari'. Keputusan ini memberikan kepastian hukum baru mengenai status jabatan bagi pimpinan KPK yang berasal dari latar belakang profesional tertentu.

Para pemohon sebelumnya berargumen bahwa frasa 'melepaskan' menimbulkan multitafsir, khususnya bagi anggota TNI atau Polri aktif yang berpotensi menjabat pimpinan KPK tanpa harus pensiun atau mengundurkan diri. Mereka juga menyoroti potensi konflik kepentingan jika anggota Polri aktif menduduki posisi tersebut.

Syamsul, salah satu pemohon, menjelaskan bahwa frasa "melepaskan" dan "selama menjadi anggota" membuka peluang bagi anggota TNI atau Polri aktif untuk menduduki jabatan pimpinan KPK tanpa pengunduran diri, yang bertentangan dengan prinsip netralitas dan pemisahan kekuasaan sebagaimana diatur konstitusi.