INFOTREN.ID - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, memberikan penegasan tegas mengenai status Ibu Kota Negara Indonesia menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru-baru ini dikeluarkan. Penegasan ini disampaikan untuk memberikan kepastian hukum di tengah proses transisi kenegaraan.

Prinsip utama yang disampaikan adalah bahwa Jakarta akan tetap menyandang status resmi sebagai ibu kota negara sampai ada landasan hukum yang lebih tinggi dikeluarkan oleh Presiden. Status ini belum mengalami perubahan apa pun sejak putusan tersebut diumumkan.

"Terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi berkaitan dengan DKI Jakarta tetap sebagai ibu kota, memang saya memahami dan mengetahui sepenuhnya, selama belum ada keputusan presiden untuk pemindahan, maka tetap ibu kota itu di DKI Jakarta," ujar Pramono Anung saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, pada Rabu (13/5).

Karena status hukum ini belum berubah, seluruh kegiatan administrasi dan fungsi pemerintahan yang berpusat di Jakarta dipastikan akan berjalan secara normal dan berkelanjutan. Tidak ada jeda atau penundaan dalam layanan publik akibat ketidakpastian status.

Pramono menjelaskan bahwa nomenklatur Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) masih sah dan wajib digunakan untuk semua kegiatan operasional Pemerintah Provinsi hingga regulasi resmi mengenai pemindahan ibu kota diterbitkan oleh Presiden. Hal ini menunjukkan kesiapan Pemprov DKI dalam menjaga kesinambungan tata kelola pemerintahan.

Ia menilai bahwa putusan MK tersebut sejalan dengan praktik dan implementasi yang selama ini telah diterapkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di lapangan. Praktik sehari-hari memang mengacu pada status Jakarta sebagai ibu kota.

"Sehingga dengan demikian, apa yang menjadi keputusan MK sudah kami jalankan selama ini," jelas Pramono, menggarisbawahi bahwa kebijakan Pemprov telah selaras dengan putusan konstitusional tersebut.

Pemahaman mengenai status hukum ini ternyata tidak hanya terbatas pada Pemerintah Daerah DKI saja, tetapi juga mendapatkan resonansi positif dan kesamaan pandangan dari pihak pemerintah pusat. Ini memperkuat posisi Jakarta sebagai pusat pemerintahan saat ini.

"Karena selama ini DKI Jakarta itu dalam perspektif Pemerintah DKI Jakarta tetap masih sebagai ibu kota negara, jadi kami memperlakukan apa yang terjadi ya seperti itu," ujar Pramono melanjutkan penjelasannya.