INFOTREN.ID - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, akhirnya memberikan tanggapan resmi menyusul laporan yang diajukan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan tersebut menyoroti dugaan adanya mark up dalam proses pengadaan sertifikasi halal yang direncanakan untuk tahun anggaran 2025.

Dadan Hindayana menyatakan apresiasinya atas perhatian yang diberikan oleh ICW terhadap proses krusial dalam sertifikasi halal di Indonesia. Perhatian ini dianggap penting untuk menjaga integritas proses tersebut.

"Terima kasih untuk ICW yang memberikan perhatian khusus terkait Sertifikasi Halal," kata Dadan Hindayana, sebagaimana dikutip dari Detikcom pada Senin (11/5).

Lebih lanjut, Dadan menjelaskan bahwa kegiatan sertifikasi halal yang dipermasalahkan tersebut merupakan bagian dari tunggakan anggaran tahun 2025 yang dijadwalkan penyelesaian pembayarannya pada tahun 2026. Ia menegaskan bahwa semua proses pembayaran akan tetap mematuhi mekanisme pengawasan yang ketat.

"Perlu kami sampaikan bahwa kegiatan sertifikasi masuk dalam tunggakan 2025 yang harus diselesaikan dengan anggaran 2026," ujar Dadan Hindayana.

Ia juga memberikan jaminan bahwa sebelum pembayaran terealisasi, akan ada proses peninjauan menyeluruh oleh lembaga terkait. Proses ini dilakukan untuk memastikan kesesuaian dengan standar harga yang berlaku di pasaran.

"Nanti sebelum dibayar, pasti akan direview oleh BPKP dan juga APIP. Jadi pasti semua akan disesuaikan dengan harga umum berlaku," tambahnya.

Sebelumnya, ICW melaporkan Kepala BGN Dadan Hindayana bersama dengan PT BKI dari Persero ke KPK. ICW menduga terdapat mark up signifikan dalam pengadaan jasa sertifikasi halal yang berpotensi merugikan negara hingga Rp 49,5 miliar.

Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah, memaparkan bahwa laporan tersebut mencakup empat aspek utama permasalahan dalam tata kelola pengadaan sertifikasi halal tersebut. Dua pihak yang dilaporkan adalah Kepala BGN berinisial DH dan penyedia jasa, PT BKI.