INFOTREN.ID - Layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling akan kembali beroperasi untuk melayani kebutuhan warga di wilayah Badung dan Tabanan pada hari Jumat, 22 Mei 2026. Fasilitas bergerak ini dihadirkan untuk memberikan kemudahan akses bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku dokumen berkendara mereka.

Tujuan utama penyediaan layanan ini adalah memfasilitasi perpanjangan SIM A (untuk kendaraan roda empat) dan SIM C (untuk sepeda motor) tanpa harus mendatangi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) yang mungkin memerlukan waktu dan jarak tempuh lebih jauh.

Masyarakat yang memerlukan pelayanan cepat dan praktis diimbau untuk mendatangi posko layanan yang telah ditentukan. Informasi mengenai jadwal dan lokasi ini disampaikan agar warga dapat merencanakan kunjungan mereka dengan lebih efektif.

Untuk wilayah Kabupaten Badung, pelayanan SIM Keliling dijadwalkan berlangsung mulai pukul 08.30 Wita hingga waktu pelayanan selesai. Petugas akan bersiaga di dua titik strategis yang mudah dijangkau oleh warga Badung.

Dua lokasi yang ditetapkan di Badung adalah Damkar Dalung, yang berlokasi di sebelah timur Pasar Dalung, serta Mall Pelayanan Publik yang berada di lingkungan Puspem Badung. Warga dapat memilih salah satu lokasi yang paling dekat dengan tempat tinggal mereka.

Sementara itu, bagi masyarakat Kabupaten Tabanan, pelayanan terpusat di satu lokasi utama, yaitu Mall Pelayanan Publik Tabanan. Proses pelayanan di lokasi ini akan dimulai lebih awal, yakni sejak pukul 08.00 Wita sampai seluruh antrean terlayani.

Biaya resmi untuk pengurusan perpanjangan masa berlaku SIM telah ditetapkan sesuai regulasi pemerintah. "Nilai biaya pengurusan perpanjangan masa berlaku SIM telah ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)," menurut informasi yang tersedia.

Berdasarkan peraturan tersebut, rincian tarifnya adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000,- untuk perpanjangan SIM C. Biaya ini merupakan pungutan resmi yang harus dibayarkan oleh pemohon layanan.

Masyarakat yang hendak memanfaatkan fasilitas ini diwajibkan untuk melengkapi seluruh dokumen persyaratan pendukung yang dibutuhkan. Layanan bergerak ini memiliki batasan spesifik dalam jenis layanan yang ditawarkan kepada publik.