INFOTREN.ID - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali mengeluarkan klarifikasi resmi menyikapi maraknya informasi palsu yang menyasar institusi mereka. Kali ini, kabar tidak benar tersebut beredar luas di lini masa media sosial, menyinggung adanya pencairan dana hibah yang diklaim berasal dari Menteri Keuangan Purbaya.

Isu yang menyebar cepat tersebut mengklaim bahwa masyarakat tengah mengantre di berbagai bank untuk proses penarikan dana bantuan yang disebut sebagai hibah dari Purbaya. Informasi palsu ini sering kali disertai dengan daftar syarat yang diklaim sebagai ketentuan resmi dalam penyaluran bantuan tersebut.

Dilansir dari Investortrust, penyebaran kabar bohong ini dilakukan melalui utas atau rangkaian pesan di platform media sosial yang populer. Unggahan-unggahan tersebut mencantumkan kriteria spesifik yang harus dipenuhi oleh calon penerima dana hibah yang diklaim resmi tersebut.

Adapun kriteria penerima yang disebutkan dalam hoaks tersebut antara lain adalah warga negara Indonesia yang berdomisili di Tanah Air. Selain itu, terdapat batasan usia bagi penerima yang diklaim harus berada di rentang 18 hingga 70 tahun, serta wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan e-KTP.

Menanggapi peredaran informasi menyesatkan ini, otoritas keuangan negara segera mengambil langkah untuk memberikan penegasan. Pihak Kemenkeu menyatakan bahwa seluruh pesan berantai yang mengaitkan antrean dana hibah dengan Menteri Keuangan Purbaya adalah tidak benar.

Pernyataan resmi dari Kemenkeu disampaikan melalui akun resmi mereka, yakni Kemenkeu PRIME, pada hari Selasa, 12 Mei 2026. Institusi memastikan bahwa narasi mengenai pencairan dana hibah tersebut sama sekali tidak memiliki dasar faktual.

"Berita yang beredar mengenai masyarakat sedang mengantri di bank untuk melakukan penarikan dana hibah dari Menteri Keuangan Purbaya dan menyebutkan persyaratan penerima bantuan dana hibah yaitu warga negara Indonesia yang berdomisili di Indonesia usia 18 sampai dengan 70 tahun memiliki KTP dan e-KTP, merupakan berita hoaks," demikian disampaikan kantor Kementerian Keuangan lewat akun resmi Kemenkeu PRIME, Selasa (12/5/2026).

Kementerian Keuangan mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk senantiasa bersikap selektif dan lebih berhati-hati dalam menerima setiap informasi yang ditemukan di ruang digital. Publik diminta untuk tidak mudah termakan oleh penyebaran narasi maupun rekaman video yang mencatut nama resmi Menteri Keuangan Purbaya untuk tujuan penipuan.

Masyarakat didorong untuk selalu memverifikasi keabsahan informasi melalui kanal komunikasi resmi Kemenkeu sebelum mengambil tindakan berdasarkan kabar yang belum terkonfirmasi kebenarannya. Tindakan proaktif ini penting untuk menghindari kerugian akibat berita palsu.