INFOTREN.ID - Kementerian Sosial (Kemensos) secara resmi mengumumkan pembukaan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk posisi Tenaga Pendidikan (Tendik) di lingkungan Sekolah Rakyat tahun 2026. Pengumuman ini ditujukan bagi masyarakat umum yang memenuhi kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan.

Informasi mengenai pembukaan formasi ini termuat dalam Pengumuman Nomor: 1996/1/KP.01.01/06/2026 yang diterbitkan di Jakarta pada tanggal 2 Juni 2026. Pengumuman tersebut merinci secara detail mengenai formasi yang tersedia, seluruh persyaratan administrasi, hingga mekanisme pendaftaran yang akan diberlakukan.

Total formasi yang disediakan oleh Kemensos dalam rekrutmen kali ini mencapai angka 5.127 posisi yang akan ditempatkan di berbagai wilayah operasional Sekolah Rakyat di seluruh Indonesia. Formasi ini terbagi ke dalam lima kelompok jabatan berbeda yang membutuhkan latar belakang pendidikan spesifik.

Calon pelamar diwajibkan untuk mencocokkan kualifikasi pendidikan terakhir mereka dengan posisi tendik yang mereka lamar agar memenuhi syarat seleksi. Persyaratan umum pendaftaran mencakup beberapa kriteria ketat untuk memastikan integritas calon pegawai.

"Calon peserta wajib memenuhi kriteria umum sebelum mendaftarkan diri dalam seleksi ini," mengacu pada poin-poin persyaratan mencakup usia minimal 20 tahun dan maksimal 45 tahun bagi Warga Negara Indonesia yang bertakwa. Selain itu, pelamar tidak boleh pernah dipidana penjara selama dua tahun atau lebih dan tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat dari status ASN sebelumnya.

Lebih lanjut, calon pelamar juga harus memastikan bahwa mereka tidak sedang berstatus sebagai CPNS, PNS, PPPK, TNI, atau anggota Polri aktif. Terdapat juga persyaratan bahwa mereka harus bebas dari penggunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya, serta memiliki Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan meliputi lulusan Strata 1 (S-1), Diploma V (D-V), dan Diploma III (D-III) dari perguruan tinggi yang terakreditasi minimal B. "Calon pelamar harus memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,10 bagi lulusan S-1, D-V, dan D-III," sesuai dengan dokumen persyaratan yang diterbitkan.

Pelamar juga harus menyatakan kesediaan untuk ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Ada juga komitmen untuk bersedia bekerja dalam sistem sif, tinggal di sekitar lokasi sekolah rakyat, atau bahkan diprioritaskan untuk tinggal di asrama sekolah rakyat.

Seluruh dokumen pendaftaran harus disiapkan dalam format pindai PDF berwarna yang jelas, kecuali foto digital yang harus berformat JPG/JPEG, termasuk pas foto terbaru dengan latar belakang merah. Dokumen yang dipersyaratkan meliputi surat lamaran bermeterai, surat pernyataan 10 poin, ijazah asli, transkrip nilai asli, serta sertifikat akreditasi program studi jika tidak tercantum pada ijazah.