INFOTREN.ID - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) angkat bicara mengenai meninggalnya seorang dokter internship bernama Myta Aprilia Azmy di Rumah Sakit KH Daud Arif, Kuala Tungkal, Jambi. Kematian dokter muda tersebut diduga kuat berkaitan dengan beban kerja yang sangat berat selama masa pelatihannya.
Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan, dr. Azhar Jaya, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima informasi terkait peristiwa tragis ini. Ia menyampaikan bahwa almarhumah Myta sebelumnya memang sempat menjalani perawatan intensif sebelum akhirnya menghembuskan napas terakhirnya.
"Pasien sebelumnya sudah dirawat, tapi kondisi memburuk dan akhirnya meninggal," ujar pria yang akrab disapa Pak Aco tersebut, Dikutip dari detikcom, Sabtu (2/5).
Terkait tuduhan spesifik mengenai adanya perundungan atau bullying serta jam kerja yang dianggap tidak wajar, Azhar Jaya menyatakan bahwa informasi tersebut baru diterima oleh pihaknya. Saat ini, Kemenkes tengah fokus mendalami seluruh keterangan yang ada sebelum mengambil tindakan lebih lanjut.
"Ini kita baru dengar, kita dalami dulu, jika terbukti benar, maka kami tutup," ucap Azhar Jaya mengenai kabar perundungan yang muncul.
Lebih lanjut, Azhar Jaya menjelaskan mekanisme penjatuhan sanksi jika ditemukan adanya pelanggaran disiplin profesional dalam kasus ini. Sanksi bagi oknum yang terbukti akan diproses melalui Majelis Disiplin Profesi (MDP).
"Tapi soal sanksi kepada individunya, ya masuk ke Majelis Disiplin Profesi (MDP), jika memang ada indikasi ke sana," tutur Azhar Jaya.
Informasi mengenai kondisi almarhumah ini juga diperkuat melalui surat resmi yang dilayangkan oleh Ikatan Alumni Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya (IKA FK Unsri) kepada Kemenkes. Surat tersebut menyoroti dua poin utama yang memberatkan kondisi kerja Myta.
Poin pertama menyoroti adanya beban kerja yang dianggap tidak manusiawi, seperti tidak mendapatkan libur selama tiga bulan penuh saat bertugas di bangsal atau Instalasi Gawat Darurat (IGD). Selain itu, mereka juga menyoroti pembiaran dokter internship bekerja tanpa supervisi dari dokter definitif, yang melanggar aturan Kemenkes tentang status mereka sebagai dokter magang.