INFOTREN.ID - Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes) mengambil langkah cepat dan tegas dengan membekukan sementara wahana program internship di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) KH Daud Arief, yang berlokasi di Kuala Tungkal, Jambi. Keputusan ini diambil sebagai respons langsung atas meninggalnya salah satu peserta program, Dokter Myta Aprilia Azmy.
Pembekuan ini bersifat sementara dan akan berlaku hingga seluruh hasil investigasi menyeluruh mengenai penyebab kematian dokter muda tersebut selesai dilaksanakan dan diumumkan secara resmi. Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan Kemenkes, Yuli Farianti, dalam sebuah konferensi pers yang diadakan di kantornya di Jakarta pada Kamis, 7 Mei.
"Wahana ini kita freeze, tidak untuk sementara dulu tidak menjadi wahana sampai nanti hasil investigasi hasil keseluruhan keluar," ujar Yuli Farianti, menegaskan status penangguhan fasilitas pendidikan tersebut.
Selain membekukan wahana internship, Kemenkes juga menyatakan akan melakukan audit terhadap para dokter pendamping yang bertugas di rumah sakit tersebut. Langkah ini diambil untuk memastikan integritas dan kepatuhan para tenaga medis senior dalam mengawasi peserta program.
Seluruh peserta Program Internship Dokter Indonesia (PIDI) dan Program Internship Dokter Gigi Indonesia (PIDGI) yang saat ini bertugas di Kuala Tungkal akan segera ditarik dan dialihkan penempatannya. Yuli Farianti menjelaskan bahwa penarikan ini mencakup peserta dari semua fasilitas, baik rumah sakit maupun Puskesmas di wilayah Kuala Tungkal.
"Seluruh teman-teman internship saat ini kami alihkan terlebih dahulu. Jadi kita tarik semua dari wahana tersebut baik peserta PIDI maupun PIDGI dari wahana Puskesmas maupun rumah sakit di Kuala Tungkal ya," kata Yuli Farianti.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menambahkan bahwa proses audit medis akan melibatkan Majelis Disiplin Profesi (MDP). Hasil dari audit ini nantinya akan menjadi landasan utama bagi Kemenkes dalam menentukan sanksi yang akan dijatuhkan, baik kepada individu yang terlibat maupun kepada institusi wahana internship itu sendiri.
"Di aturan kita, kalau kita ingin memberikan sanksi itu harus dilakukan audit yang sifatnya medis, tata laksana, profesionalisme, etikanya itu nanti akan dilakukan audit," kata Budi Gunadi Sadikin.
Lebih lanjut, Menteri Budi menjelaskan bahwa sanksi akan diusulkan oleh Majelis Disiplin Profesi melalui Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) setelah audit selesai. "Dari disiplin itu nanti nampaknya Majelis Disiplin Profesi melalui Konsil Kesehatan Indonesia akan mengusulkan sanksi yang diberikannya. Nah itu nanti akan kita berikan sekaligus, sekaligus juga dengan kalau ada yang akan kita terapkan ke wahananya," tambah beliau.