INFOTREN.ID - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) tengah merancang sebuah kerangka kerja atau skema baru yang ditujukan untuk menjamin keberlangsungan masa kerja serta sistem penggajian bagi para guru non-Aparatur Sipil Negara (ASN). Langkah ini diambil untuk memberikan kepastian bagi guru honorer yang saat ini aktif mengajar di berbagai jenjang sekolah negeri di Indonesia.
Informasi mengenai persiapan skema baru ini disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani. Pernyataan ini dikeluarkan menyusul diterbitkannya Surat Edaran (SE) Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026.
SE Mendikdasmen Nomor 7/2026 tersebut secara spesifik mengatur mengenai perpanjangan masa kerja dan penggajian bagi guru non-ASN. Aturan dalam surat edaran ini berlaku hingga tanggal 31 Desember 2026 mendatang.
Nunuk Suryani menekankan bahwa peran guru non-ASN masih sangat vital dan dibutuhkan oleh sistem pendidikan nasional. Hal ini dikarenakan masa pengabdian mereka yang sudah cukup lama dan masih adanya kekurangan tenaga pengajar, terutama di daerah-daerah terpencil.
"Di dalam edaran ini memang kesepakatannya diatur sampai tahun 2026 karena akan ada skema baru yang masih dibahas lagi dengan penugasan mereka, kan tahun depan mereka masih dibutuhkan," kata Nunuk Suryani saat berada di Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), pada hari Selasa (5/5), Dikutip dari Antara.
Lebih lanjut, Dirjen GTK menjelaskan bahwa SE Mendikdasmen Nomor 7/2026 memberikan kepastian perpanjangan masa kerja dan penggajian. Penataan status guru non-ASN ini sebetulnya ditargetkan selesai paling lambat Desember 2024, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Melalui surat edaran tersebut, disebutkan bahwa guru non-ASN yang sudah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi beban kerja yang ditetapkan akan mendapatkan tunjangan profesi guru sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, bagi guru non-ASN yang sudah memegang sertifikat pendidik namun belum memenuhi beban kerja yang disyaratkan, mereka akan diberikan insentif dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
"Terakhir, guru non-ASN yang belum memiliki sertifikat pendidik akan mendapatkan insentif dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah," jelas Nunuk Suryani.