Infotren Sumut, Binjai - Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu dan melakukan penangkapan terhadap tiga orang pria inisial SP (34), FYP (21), dan FHBS (24).
Ketiganya diduga sebagai bandar narkoba yang kedapatan sedang menjual barang haram tersebut di Jalan Binjai Kuala, Desa Padang Brahrang, Kecamatan Selesai Kabupaten Langkat., Senin (29/9/25) pukul 17.30 WIB sore hari.
Awal terjadinya penangkapan, pada hari Senin(29/9) pukul 11.00 WIB petugas Sat Narkoba Polres Binjai mendapatkan informasi dari seorang masyarakat serta memberitahukan bahwa di desanya adanya peredaran narkoba.
Hasil penyelidikan dibawah pimpinan Ipda Eddy Supratman, SH, beserta anggotanya langsung menuju TKP untuk melakukan untuk melakukan penyelidikan sesuai informasi yang didapatkan.
Dan tepatnya pada pukul 17.30 wib petugas menemukan 3 (tiga) orang laki-laki yang mana saat itu ketiganya sedang berdiri di pinggir jalan, salah satu diantaranya sedang menggenggam bukus rokok merk sampoerna sedangkan dua orang sedang mengotak-atik HPnya.
Merasa targetnya sudah tidak meleset lagi, kemudian tim langsung melakukan penangkapan terhadap ketiga orang pria tersebut serta ditemukan barang bukti berupa :
SKANDAL K3 MENGGURITA: Pengacara Noel Beberkan Bukti Transfer Duit Haram ke 'Ibu Menteri'!
"Dari tangan ketiganya kami menemukan barang bukti bungkus kotak rokok merk sampoerna yang berisikan dua plastik klip transparan narkotika jenis sabu-sabu dengan brutto 8,41 gram, 1 (satu) Unit Hp andoid merk Oppo warna biru serta 1 (satu) unit Hp merk Iphone warna putih," ucap Ipda Eddy Supratman, SH.
"Saat ini terhadap SP (34), FYP (21), dan FHBS (24) beserta barang buktinya sudah diamankan disatnarko polres Binjai serta dipersangkakan dengan melanggar pasal
114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama seumur hidup/mati,"tegas Akp Syamsul Bahri SE., MH. (**)


