Infotren Sumut, Medan - Guna mendukungan upaya pemerintah dalam mengatisipasi penyalahgunaan narkoba serta pengguna media sosial yang sudah banyak korban terjerat hukum, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menggelar penyuluhan hukum pada kalangan pelajar sekolah Madrasah Aliyah Negeri I Medan di Jalan William Iskandar, Medan, Provinsi Sumut, Senin (04/08/25).
Kegiatan dibuka oleh PLH Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumatera Utara M.Husairi SH, MH, yang disaksikan oleh Kepala Sekolah Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Medan, tenaga pengajar, tim jaksa narasumber dari bidang intelijen Kejati Sumut.
Pada kesempatan itu, M. Husairi menyampaikan kepada puluhan siswa/siswi pada MAN 1 Medan bahwa sebagai bibit generasi penerus bangsa jangan sampai terjerat penyalahgunaan narkoba, karena akan menyesal dan akan sangat merugikan diri sendiri, keluarga maupun masyarakat nantinya.
"Sebagai tonggak dan pondasi utama dalam pencegahan narkoba adalah iman dan taqwa," pesan M.Husairi.
Kemudian terkait dengan fenomena banyaknya pengguna media sosial yang terjerat hukum sebagaimana dalam Undang-undang Informasi dan transaksi elektronik (ITE), Kejaksaan mengajak pelajar agar berhati-hati dalam menggunakan media sosial, karena lebih baik menahan diri dan mengontrol jari daripada menyesal kemudian.
"Kepada pelajar berhati-hatilah dalam menggunakan media sosial, karena lebih baik menahan diri dan mengontrol jari daripada menyesal kemudian," bilangnya.
Penyuluhan hukum dilaksanakan sebagai upaya nyata Kejaksaan Republik Indonesia dalam rangka mencegah penyalahgunaan narkoba maupun pelanggaran etika media sosial, sehingga dapat meminimalisir timbulnya kejahatan pidana di tengah-tengah masyarakat. (Cut)

