INFOTREN.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi mengumumkan penetapan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi terkait tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) bauksit di wilayah Kalimantan Barat. Penetapan ini dilakukan pada hari Kamis (21/5/2026) setelah dilakukan pendalaman terhadap kasus yang melibatkan PT Quality Sukses Sejahtera (QSS).

Tersangka yang ditetapkan adalah seorang pria berinisial SDT, yang dikenal juga dengan nama Sudianto alias Aseng, yang merupakan pemilik manfaat atau beneficial owner dari PT QSS. Penetapan status tersangka ini terkait dengan dugaan pelanggaran hukum dalam pengelolaan tambang bauksit yang berlangsung selama periode 2017 hingga 2025.

Informasi mengenai perkembangan kasus ini disampaikan langsung oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers resmi. Penetapan tersangka ini merupakan perkembangan signifikan dalam upaya penegakan hukum di sektor pertambangan.

"Dan saat ini, baru saja tadi dilihat, kami menetapkan satu orang tersangka, baru satu ya, atas nama SDT. Ini merupakan beneficial owner dari PT QSS," ujar Syarief Sulaeman Nahdi, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung.

Dugaan korupsi ini berpusat pada praktik penambangan yang dilakukan oleh PT QSS di luar batas IUP yang seharusnya dimiliki oleh perusahaan tersebut. Selain itu, hasil tambang tersebut diduga dijual untuk pasar ekspor dengan memanfaatkan dokumen perusahaan yang tidak semestinya.

Lebih lanjut, terindikasi bahwa dalam praktik ilegal ini, terdapat keterlibatan oknum aparatur negara yang turut memuluskan operasi penambangan di luar izin resmi tersebut. Hal ini menambah dimensi serius dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang ini.

Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan peran spesifik dari tersangka SDT dalam rangkaian dugaan tindak pidana tersebut. "Perannya adalah tersangka melakukan penambangan bauksit di luar IUP yang diberikan, ya, dan bekerja sama dengan, tentu saja bekerja sama dengan penyelenggara negara," ujar Syarief Sulaeman Nahdi.

Selain penetapan tersangka, tim penyidik dari Korps Adhyaksa juga telah melakukan tindakan pengamanan terhadap beberapa individu terkait untuk memastikan kelancaran proses hukum. Pengamanan ini dilakukan di dua wilayah berbeda, yaitu Jakarta dan Pontianak.

"Dan pada hari ini kami mengamankan beberapa orang dari Pontianak dan dari Jakarta," ujar Syarief Sulaeman Nahdi.