INFOTREN.ID - Kejaksaan Agung Republik Indonesia secara resmi mengumumkan penahanan terhadap seorang tersangka utama dalam kasus dugaan korupsi terkait tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) bauksit di wilayah Kalimantan Barat. Penahanan ini merupakan perkembangan signifikan dalam penanganan perkara yang mencakup periode waktu 2017 hingga 2025.

Tersangka yang dimaksud adalah Sudianto, yang dikenal juga dengan nama alias Aseng, yang ditetapkan sebagai beneficial owner atau pemilik manfaat dari PT Quality Sukses Sejahtera (QSS). Penahanan ini dilakukan pada Kamis malam, 21 Mei 2026, menyusul proses penyidikan yang telah berjalan.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Sudianto langsung ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Pihak Kejaksaan Agung menetapkan masa penahanan awal selama 20 hari ke depan untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa PT QSS diduga melakukan praktik penambangan di luar batas wilayah izin yang telah ditetapkan secara sah. Selain itu, hasil tambang tersebut diekspor menggunakan dokumen resmi perusahaan dengan melibatkan unsur penyelenggara negara.

"Terhadap tersangka saat ini dilakukan penahanan 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, pada Kamis (21/5/2026) malam.

Penetapan Sudianto sebagai tersangka didasarkan pada peran sentralnya dalam mengendalikan seluruh operasional perusahaan. Penyidik meyakini bahwa Sudianto adalah pihak yang memimpin langsung kegiatan penambangan ilegal tersebut.

"Jadi pada intinya PT QSS ini memperoleh IUP, namun yang bersangkutan tidak menambang di lokasi yang diberikan itu, tapi menambang di tempat lain ya, yang dijual ekspor menggunakan dokumen dari PT QSS dengan bekerja sama bersama penyelenggara negara," kata Syarief Sulaeman Nahdi lebih lanjut.

Pihak Kejaksaan Agung juga menekankan bahwa keterlibatan tersangka sangat aktif dalam memimpin aktivitas penambangan di lokasi yang tidak sesuai konsesi, yang mana hal ini dilakukan bersama dengan pihak-pihak lain.

"Perannya adalah tersangka melakukan penambangan bauksit di luar IUP yang diberikan, dan bekerja sama dengan, tentu saja bekerja sama dengan penyelenggara negara," pungkasnya.