INFOTREN.ID - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pati memberikan keterangan resmi mengenai perkembangan penanganan kasus dugaan pencabulan yang melibatkan pendiri sebuah pondok pesantren (Ponpes) berinisial AS, di mana proses hukumnya sempat mengalami penundaan di tahun 2024. Perkembangan ini diungkapkan dalam sebuah konferensi pers yang diadakan di Pendopo Kabupaten Pati pada hari Minggu (3/5).
Kasubbag Operasi (Kabag Ops) Polresta Pati, AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata, membenarkan bahwa memang terdapat kendala yang sempat menghambat kelancaran penanganan perkara pencabulan yang dilakukan oleh AS. Namun, ia memilih untuk tidak merinci secara spesifik mengenai sifat kendala yang menyebabkan proses hukum tersebut sempat mandek.
"Tentunya pada dasarnya perkara ini terus berlanjut. Meski ada kendala, akan kami sampaikan nanti dan itu sudah kami atasi, tetapi intinya perkara berlanjut dan sampai tahap akhir," tutur Yofi saat konferensi pers di Pendopo Kabupaten Pati, Minggu (3/5).
Pihak kepolisian menginformasikan bahwa AS telah ditetapkan secara resmi sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan tersebut sejak tanggal 28 April yang lalu. Penetapan status tersangka ini menjadi langkah penting dalam tahapan penyidikan kasus tersebut.
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Pati, Komkol Dika Hadian Widya Wiratama, menjelaskan alasan mengapa AS belum dilakukan penahanan meskipun sudah berstatus tersangka. Ia menekankan bahwa proses pemeriksaan sebelum penangkapan adalah bagian dari kewajiban konstitusional untuk menjamin hak asasi manusia (HAM) dan proses hukum yang adil (due process of law).
"Berdasarkan Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014, penetapan tersangka harus didukung minimal dua alat bukti sah serta pemeriksaan terhadap yang bersangkutan," jelas Dika.
Lebih lanjut, Dika menambahkan bahwa langkah hati-hati dalam pemeriksaan awal ini bertujuan untuk memastikan objektivitas pembuktian dan mencegah adanya cacat prosedur yang dapat berujung pada gugatan praperadilan. Langkah ini diambil untuk menjaga kekuatan hukum dari setiap proses yang dilakukan penyidik.
"Langkah ini memastikan akurasi identitas, objektivitas pembuktian, serta mencegah cacat prosedur yang berisiko praperadilan," lanjut dia.
Dika juga menegaskan bahwa pemeriksaan dilakukan secara profesional agar setiap upaya paksa yang dilakukan nantinya tidak dapat dibantahkan secara hukum. Ia juga menyebutkan bahwa tersangka sebelumnya menunjukkan sikap kooperatif saat menjalani panggilan pemeriksaan awal.