INFOTREN.ID - Sebuah rekaman video yang memperlihatkan dugaan pungutan liar (pungli) oleh dua anggota Polisi Lalu Lintas (Polantas) di Badung, Bali, baru-baru ini menjadi perbincangan hangat di media sosial. Insiden ini melibatkan anggota kepolisian dan seorang Warga Negara Asing (WNA) yang identitasnya belum terungkap secara resmi.
Dalam rekaman yang tersebar luas tersebut, terdengar dialog antara petugas dan WNA mengenai besaran denda resmi yang seharusnya dibayarkan kepada negara, yaitu sebesar Rp500 ribu. WNA tersebut sempat menyatakan hanya memiliki uang tunai Rp200 ribu dan berencana meninggalkan Bali keesokan harinya.
Dialog tersebut terhenti ketika salah satu petugas polisi menyadari adanya kamera yang dibawa oleh WNA tersebut. Meskipun sempat membahas denda sesuai aturan, kedua pelanggar lalu lintas pada akhirnya dilepaskan oleh petugas tanpa menerima pembayaran apapun. Petugas dilaporkan hanya memberikan teguran lisan di pos polisi setempat.
Menanggapi kegaduhan publik ini, Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Badung, AKBP Joseph Edward Purba, angkat bicara dalam sebuah konferensi pers. Ia menyampaikan permohonan maaf atas peristiwa yang telah menarik perhatian masyarakat luas dan melibatkan dua anggotanya.
"Saya selaku pimpinan Polres Badung menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat, terkait dengan peristiwa yang viral. Di mana peristiwa tersebut, telah memunculkan perhatian di tengah-tengah masyarakat yang melibatkan dua dari anggota Polres Badung," kata AKBP Joseph di Mapolres Badung, Bali, Kamis (30/4).
Kapolres Badung mengidentifikasi kedua anggota tersebut berinisial NA dan IGNA, keduanya berpangkat Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu) dan bertugas di Satuan Polantas Polres Badung. Pihaknya telah menugaskan jajaran Pengamanan Internal (Paminal) Divisi Pengamanan Kepolisian (Propam) untuk melakukan pemeriksaan mendalam.
"Tentunya kami tegaskan, apabila dalam peristiwa tersebut didapatkan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota, kami akan melakukan tindakan tegas profesional, proporsional sesuai dengan aturan dan keteguhan yang berlaku," ujar Joseph.
Berdasarkan pemeriksaan awal yang telah dilakukan, ditemukan adanya indikasi pelanggaran oleh kedua anggota tersebut. Kapolres menjelaskan bahwa seharusnya pelanggaran tersebut dapat diselesaikan hanya dengan teguran langsung di lokasi kejadian.
"Hasil pemeriksaan sementara, anggota kami tersebut ada upaya menyampaikan atau melakukan pelanggaran, karena selayaknya, harusnya, langsung diberikan teguran," jelasnya.