TANGSEL, Infotren.id - Niat Rusadin membantu menyelesaikan persoalan kecelakaan lalu lintas secara kekeluargaan justru berujung petaka. Peristiwa itu pun memantik reaksi keras dari kalangan pekerja media.
Pasalnya, Pimpinan Redaksi BantenNet itu mengaku menjadi korban dugaan penganiayaan saat menghadiri mediasi di kawasan Villa Melati Mas, Jelupang, Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Akibat insiden tersebut, Rusadin mengalami luka memar di bagian kening, bibir atas, hingga kaki kiri. Kondisinya bahkan harus diperiksa melalui visum di RS Columbia BSD sebagai bagian dari proses hukum.
Peristiwa itu bermula saat Rusadin datang untuk mendampingi keponakannya yang terlibat kecelakaan lalu lintas. Ia berharap persoalan kerusakan kendaraan dapat diselesaikan secara musyawarah tanpa harus berlanjut ke jalur hukum.
"Saya datang untuk membantu keponakan saya yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas. Tujuannya ingin mencari penyelesaian yang baik terkait kerusakan kendaraan," ujar Rusadin, Kamis (11/6/2026) dini hari.
Namun harapan menyelesaikan masalah secara damai buyar. Situasi di lokasi disebut memanas hingga berujung dugaan aksi kekerasan terhadap dirinya.
"Saat berada di lokasi, saya justru mendapat perlakuan kekerasan," ungkapnya.
Tak terima menjadi korban, Rusadin melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Serpong. Laporan polisi telah diterima dengan nomor LP/B/46/SPKT/POLSEK SERPONG/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA.
Kasus yang menimpa jurnalis itu langsung memantik reaksi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Tangerang Selatan. Organisasi profesi wartawan tersebut mendesak aparat kepolisian bergerak cepat dan tidak membiarkan perkara mengendap.