INFOTREN.ID - Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menyuarakan keprihatinan mendalam mengenai praktik penahanan ijazah siswa oleh sejumlah sekolah yang masih memiliki tunggakan biaya administrasi atau SPP. Kejadian ini menimbulkan hambatan serius bagi hak pendidikan siswa untuk melanjutkan ke jenjang pendidikan lebih tinggi atau mencari pekerjaan.
Permasalahan ini menjadi sorotan utama karena ijazah merupakan dokumen legalitas penting yang seharusnya segera diserahkan setelah siswa menyelesaikan studinya. JPPI menegaskan bahwa penahanan dokumen negara tersebut merupakan pelanggaran terhadap hak dasar warga negara atas pendidikan.
JPPI secara tegas meminta agar semua sekolah yang masih menahan ijazah siswa segera mengembalikannya tanpa syarat apapun. Langkah ini dipandang krusial untuk memastikan masa depan para lulusan tidak terhambat oleh masalah administratif yang seharusnya diselesaikan secara terpisah.
Selain mendesak sekolah, JPPI juga meminta pemerintah pusat dan daerah untuk mengambil alih tanggung jawab penyelesaian tunggakan biaya tersebut. Hal ini penting agar beban finansial orang tua tidak menjadi alat pengekangan hak anak atas dokumen kelulusan mereka.
"Kami mendesak pemerintah untuk mengambil alih seluruh tunggakan yang masih ada di sekolah-sekolah agar ijazah anak-anak bisa segera diserahkan," ujar Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji, dalam keterangannya.
Ubaid Matraji juga menekankan bahwa penahanan ijazah tersebut harus segera dihentikan karena bertentangan dengan semangat Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional. Ia menggarisbawahi bahwa pendidikan adalah hak, bukan transaksi yang bisa ditahan sebagai jaminan.
"Ijazah itu dokumen negara yang harus diberikan kepada pemiliknya setelah yang bersangkutan dinyatakan lulus, bukan dijadikan alat tawar-menawar karena ada tunggakan uang," tegas Ubaid Matraji.
Dikutip dari sumber berita yang membahas isu ini, JPPI mendesak adanya langkah intervensi yang cepat dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) serta dinas terkait di daerah. Intervensi ini diharapkan dapat memutus rantai penahanan ijazah yang merugikan siswa.
Langkah pemerintah untuk memfasilitasi penyelesaian tunggakan, melalui mekanisme khusus atau bantuan, dinilai sebagai solusi paling adil. Hal ini memungkinkan siswa mendapatkan haknya tanpa harus dibebani oleh kewajiban finansial yang belum terselesaikan.