INFOTREN.ID - Polda Jawa Timur mengumumkan penemuan signifikan berupa narkotika jenis kokain dengan berat lebih dari 22 kilogram yang terdampar di wilayah pesisir Kabupaten Sumenep, Madura. Penemuan ini segera memicu investigasi mendalam terkait asal muasal barang haram tersebut.
Penyelidikan awal mengarah pada dugaan kuat bahwa kokain senilai miliaran rupiah ini merupakan bagian dari jaringan narkotika internasional yang berasal dari Amerika Selatan, khususnya Kolombia. Indikasi ini diperoleh setelah dilakukan analisis karakteristik barang bukti yang ditemukan.
Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jatim, Irjen Pol Nanang Avianto, menyatakan bahwa pihaknya sedang memprioritaskan pemetaan terhadap seluruh jalur perdagangan gelap yang berpotensi memasuki wilayah perairan Indonesia. Upaya ini dilakukan untuk memutus mata rantai distribusi narkoba skala internasional.
"Kami menganalisa jaringan dari data kokain di Kolombia. Ini menjadi indikasi kuat adanya jalur perdagangan gelap internasional yang masuk ke perairan kita," kata Nanang Avianto di Surabaya pada Selasa (5/5).
Nanang menjelaskan bahwa masuknya kokain seberat bersih 22,226 kilogram ini merupakan kejadian yang tidak lazim, berbeda dengan peredaran sabu atau ekstasi yang lebih umum di wilayah Jawa Timur. Kokain memiliki nilai ekonomi yang jauh lebih tinggi dan target pasar yang sangat spesifik.
Diduga kuat, jaringan internasional tersebut memanfaatkan kondisi geografis pesisir Sumenep sebagai strategi untuk menghindari pengawasan ketat dari petugas kepolisian. Garis pantai yang panjang dan area yang cenderung sepi menjadi celah yang dimanfaatkan pelaku penyelundupan.
"Wilayah pesisir yang relatif lebih sepi justru rawan dijadikan jalur penyelundupan. Ini menjadi perhatian khusus bagi kami," tegas Irjen Pol Nanang Avianto.
Secara rinci, barang bukti yang ditemukan terdiri dari 23 bungkus kokain, dengan berat kotor awal mencapai 27 kilogram karena terkontaminasi pasir dan sampah laut. Setelah pembersihan, berat bersih yang terkonfirmasi adalah 22,226 kilogram, dengan estimasi nilai pasar mencapai Rp115 miliar.
Mengingat nilai fantastis barang bukti tersebut, Polda Jatim menekankan pentingnya percepatan proses pemusnahan untuk mencegah potensi penyalahgunaan atau kebocoran oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.