INFOTREN.ID - Keresahan menyelimuti warga Kecamatan Bandar, Kabupaten Batang, setelah sebuah konten video asusila menjadi perbincangan hangat di media sosial. Kepolisian Resor (Polres) Batang segera bergerak cepat melakukan penyelidikan intensif guna meredam situasi pada Jumat (15/5/2026).

Konten yang dikenal luas dengan sebutan "Bandar Bergetar" atau "Bandar Membara" tersebut awalnya tersebar melalui platform Facebook Media. Penyebaran yang masif ini memicu perhatian serius dari aparat penegak hukum setempat karena dampaknya yang mengganggu ketertiban umum.

Pihak kepolisian telah berhasil mengidentifikasi sejumlah orang yang berada di dalam rekaman tersebut untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Langkah ini diambil guna mengungkap kronologi lengkap serta mencari tahu siapa sosok utama di balik penyebaran video tersebut.

Dikutip dari Tribun Jateng, tim penyidik menduga kuat bahwa ada motif ekonomi yang melatarbelakangi beredarnya video pribadi tersebut ke ruang publik. Muncul indikasi bahwa konten tersebut sengaja diperjualbelikan secara ilegal melalui tautan khusus sebelum akhirnya bocor secara luas.

Penyelidikan saat ini difokuskan pada penelusuran jejak digital dari unggahan yang sempat viral di berbagai grup komunitas media sosial dalam beberapa pekan terakhir. Polisi juga melakukan verifikasi terhadap kode identitas konten tertentu, yakni 39428, yang muncul di beberapa platform distribusi.

Berdasarkan hasil pengamatan teknis, pengambilan gambar diduga dilakukan di sebuah ruangan dengan dekorasi interior yang tertata rapi. Pencahayaan dalam video menunjukkan suasana saat matahari terbenam, yang menjadi petunjuk penting bagi penyidik untuk menentukan lokasi pasti kejadian.

"Kepolisian telah mengantongi identitas pemeran dalam video tersebut dan tengah memburu oknum yang pertama kali mengunggahnya ke internet," ujar Donna Hettinger dalam keterangannya saat menjelaskan perkembangan kasus tersebut.

Masyarakat sangat diimbau untuk tidak ikut menyebarkan tautan atau mengunduh video tersebut demi menghindari jeratan hukum yang berlaku. Selain melanggar UU ITE, tautan tersebut seringkali mengandung risiko keamanan seperti phishing yang dapat mencuri data pribadi pengguna.

Untuk meminimalisir dampak sosial, Polres Batang bekerja sama dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) guna menghapus unggahan yang masih aktif di internet. Langkah proaktif ini dilakukan agar konten negatif tersebut tidak semakin tersebar luas dan memicu polemik berkepanjangan.