INFOTREN.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta secara resmi mengumumkan komitmen mereka untuk mempertahankan berbagai insentif fiskal bagi pengguna kendaraan listrik berbasis baterai. Keputusan ini menunjukkan konsistensi dalam upaya percepatan adopsi energi bersih di ibu kota.
Langkah ini diambil selaras dengan terbitnya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri mengenai pemberian insentif fiskal terkait kendaraan listrik. Kebijakan ini bertujuan menciptakan kepastian regulasi bagi masyarakat yang beralih ke transportasi ramah lingkungan.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menegaskan bahwa insentif pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) akan terus diberlakukan. Pembebasan ini merupakan wujud nyata dukungan Pemprov DKI terhadap kebijakan nasional.
Lusiana Herawati menjelaskan bahwa insentif fiskal ini dirancang dengan tujuan ganda. Selain mendukung ekosistem energi terbarukan, kebijakan ini juga berfungsi sebagai pendorong minat masyarakat untuk memilih moda transportasi yang lebih ramah lingkungan.
"Setelah terbit Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ tentang pemberian insentif fiskal berupa pembebasan PKB dan BBNKB bagi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, kebijakan Pemprov DKI Jakarta sejalan dengan ketentuan tersebut, yakni tetap memberikan insentif berupa pembebasan PKB dan BBNKB bagi kendaraan listrik berbasis baterai," jelas Lusiana Herawati.
Selain insentif pajak, Pemprov DKI Jakarta juga mempertahankan kebijakan non-fiskal yang menguntungkan pemilik kendaraan listrik. Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengonfirmasi kelanjutan bebas ganjil genap bagi kendaraan listrik berbasis baterai.
Syafrin Liputo menekankan bahwa pembebasan dari aturan ganjil genap ini merupakan bagian integral dari strategi mendorong mobilitas yang lebih hijau di Jakarta. Kebijakan ini mendukung komitmen pemerintah dalam upaya pengurangan emisi gas buang.
"Kami tetap mempertahankan kebijakan bebas ganjil genap bagi kendaraan listrik berbasis baterai. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya mendorong penggunaan kendaraan yang lebih ramah lingkungan, sejalan dengan komitmen pengurangan emisi dan penguatan sistem transportasi perkotaan yang berkelanjutan," ujar Syafrin.
Dinas Perhubungan memandang pengembangan kendaraan listrik sebagai komponen vital dalam strategi mobilitas perkotaan secara menyeluruh. Dukungan kebijakan ini diharapkan dapat berjalan seiring dengan penguatan layanan transportasi publik.