INFOTREN.ID - Tim kuasa hukum korban Koperasi Bahana Lintas Nusantara resmi melayangkan laporan kepolisian terkait dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Laporan ini diajukan setelah dana investasi puluhan ribu anggota diduga macet total sejak awal tahun 2025.

Binto Mai Siregar, salah satu kuasa hukum korban, menyatakan bahwa pihaknya baru saja menyelesaikan proses pelaporan di kantor kepolisian pada Kamis malam. Menurutnya, langkah hukum ini diambil karena upaya persuasif yang dilakukan para korban sebelumnya tidak membuahkan hasil.

"Kami baru saja membuat laporan mengenai tindak pidana penipuan, penggelapan, juncto pasal tindak pidana pencucian uang atau TPPU," ujar Binto kepada awak media.

Iming-iming Keuntungan Fantastis

Rekan Binto, Mark Ambarita, menjelaskan bahwa para anggota tergiur bergabung karena dijanjikan bunga tabungan sebesar 2 hingga 3 persen per bulan. Bahkan, pihak koperasi menjanjikan keuntungan hingga 100 persen dalam jangka waktu dua tahun.

Modus yang digunakan pengurus koperasi adalah dengan memberikan pencairan atau 'peluntingan' lancar di awal masa investasi. Hal ini dilakukan untuk membangun kepercayaan anggota agar mereka kembali menanamkan modal pada program lain, seperti arisan kendaraan hingga paket ibadah umrah.

"Setelah Maret 2025, tidak ada lagi pengembalian dengan berbagai alasan yang diberikan oleh pengurus koperasi," tambah Andrew Simon, anggota tim kuasa hukum lainnya.

Kerugian Fantastis Mencapai Triliunan

Data sementara yang dihimpun tim kuasa hukum menunjukkan skala kerugian yang sangat besar. Saat ini, sebanyak 96 orang telah resmi memberi kuasa dengan total kerugian mencapai Rp28 miliar. Namun, angka ini diprediksi akan terus membengkak hingga Rp55 miliar seiring masuknya berkas korban lain.