INFOTREN.ID - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, memberikan kepastian mengenai status insentif bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang saat ini sedang dalam masa penutupan sementara. SPPG ini merupakan penyedia layanan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Dadan menyatakan bahwa meskipun ditutup sementara, SPPG tersebut tetap berhak menerima dukungan finansial dari pemerintah. Dukungan ini berupa insentif sebesar Rp6 juta per hari, yang bertujuan untuk menunjang operasional mereka.
"Untuk yang (ditutup) sementara tetap diberi, karena mereka harus mengurus berbagai kebutuhan," tegas Dadan saat ditemui di Universitas Hasanuddin (Unhas) pada Selasa (28/4).
Menurut data yang dihimpun per awal April, terdapat sekitar 1.720 SPPG yang mengalami penutupan sementara. Insentif harian tersebut dialokasikan untuk pelatihan karyawan dan pemenuhan standar operasional yang telah ditetapkan.
"Sekarang berkurang sedikit. Ya sekitar 1.720-an. Karena dia harus mengurus yang lain-lain dan si karyawannya kan diberi pelatihan dan kemudian harus melakukan hal yang sesuai dengan kebutuhan pada saat itu," jelasnya lebih lanjut.
Penutupan sementara ini terjadi karena beberapa SPPG belum berhasil memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan pemerintah. Salah satu persyaratan krusial yang masih menjadi kendala adalah Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan kepemilikan Sertifikat Laik Higenis dan Sanitasi (SLHS).
Dadan menambahkan bahwa proses perizinan sedang berjalan dan ketika persyaratan tersebut terpenuhi, operasional dapat segera dibuka kembali. "Jadi ini IPAL-nya sudah ada. Saya sudah ceklis. Ada yang tidak daftar SLHS belum. Begitu daftar SLHS-nya langsung dibuka. Nah, ini yang ini sudah daftar," terangnya.
Secara umum, Dadan memberikan apresiasi terhadap kualitas layanan yang diberikan oleh SPPG yang ditutup sementara tersebut. Ia menilai menu dan pelayanan kepada masyarakat sudah berjalan dengan baik.
"Karena kualitasnya bagus, layanannya bagus, menunya juga bagus. Mudah-mudahan sertifikatnya keluar dalam waktu sebulan," harap Dadan mengenai percepatan penerbitan sertifikasi.