INFOTREN.ID - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) kini tengah intensif menelusuri pihak penjamin atau sponsor dari 320 warga negara asing (WNA) yang terlibat dalam sindikat perjudian daring (judol) jaringan internasional. Penelusuran ini dilakukan menyusul pengungkapan kasus besar yang berpusat di Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta.

Proses pendalaman terhadap para WNA ini dilakukan setelah mereka diserahkan dari Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri kepada pihak keimigrasian. Fokus utama adalah mengidentifikasi bagaimana para WNA tersebut bisa masuk dan disponsori selama berada di Indonesia.

"Kami akan melakukan penelusuran terkait dengan sponsor atau penjamin warga negara asing ini untuk berada di Indonesia," ujar Kepala Subdirektorat Pengawasan Keimigrasian Kemenimipas, Arief Eka Riyanto, Dikutip dari Antara.

Pihak Imigrasi segera melakukan pendalaman mendalam terhadap keterangan 320 WNA tersebut segera setelah serah terima dari kepolisian. Mereka ingin memastikan adanya pelanggaran keimigrasian yang mungkin dilakukan oleh para tersangka.

"Kami melakukan pendalaman terhadap terduga tersangka terkait pelanggaran keimigrasian dan tindak pidana keimigrasian," katanya.

Saat ini, 320 WNA tersebut telah dititipkan sementara di beberapa Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) di wilayah Jakarta. Penahanan sementara ini dilakukan sembari menunggu langkah hukum lanjutan dari pihak kepolisian.

"Untuk sementara mereka dititipkan di Rumah Detensi dan Ruang Detensi Imigrasi yang terletak di Jakarta Barat dan Kuningan (Jakarta Selatan) sambil menunggu proses lebih lanjut dari teman-teman kepolisian," ujarnya.

Kasus ini bermula ketika Polri berhasil menangkap total 321 orang pada Sabtu (9/5) dalam pengungkapan tindak pidana judi daring jaringan internasional tersebut. Keesokan harinya, rincian kewarganegaraan para tersangka mulai terungkap.

Pada Minggu (10/5), Polri mengonfirmasi bahwa 320 dari total yang ditangkap adalah WNA, sementara satu orang lainnya adalah warga negara Indonesia yang kini diproses lebih lanjut di Bareskrim Polri.