INFOTREN.ID - Badan Imigrasi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, berhasil mengamankan upaya 23 warga negara Indonesia (WNI) yang berencana berangkat menunaikan ibadah haji melalui jalur yang tidak sesuai prosedur resmi. Aksi pencegahan ini dilakukan untuk melindungi WNI dari risiko hukum dan penolakan di Arab Saudi.

Kejadian ini terungkap pada dini hari 1 Mei, ketika rombongan tersebut dijadwalkan terbang menuju Jeddah, Arab Saudi, menggunakan maskapai Saudi Airlines dengan nomor penerbangan SV827 dari Terminal 3 bandara tersebut.

Menurut keterangan resmi Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, rombongan yang digagalkan ini terdiri dari 12 pria dan 11 wanita. Mereka ditemukan memiliki ketidaksesuaian antara dokumen perjalanan yang mereka miliki dengan tujuan sesungguhnya.

Dalam pemeriksaan awal, rombongan tersebut sempat memberikan keterangan bahwa mereka akan berangkat sebagai pekerja di Arab Saudi. Namun, setelah pemeriksaan lebih lanjut, terungkap bahwa tujuan mereka sebenarnya adalah untuk melaksanakan ibadah haji menggunakan visa yang tidak sesuai peruntukannya.

Rombongan tersebut ternyata dikoordinasi oleh satu orang koordinator, sementara 22 orang lainnya merupakan calon jemaah haji yang berusaha berangkat secara non-prosedural. Hal ini menunjukkan adanya upaya terstruktur untuk menghindari prosedur keimigrasian yang berlaku.

Petugas Imigrasi segera mengambil tindak lanjut dengan berkoordinasi bersama Satuan Tugas (Satgas) Haji, yang melibatkan Kementerian Agama serta pihak Kepolisian. Koordinasi lintas instansi ini menghasilkan keputusan untuk menunda keberangkatan seluruh rombongan tersebut.

Langkah penindakan ini merupakan bagian dari penguatan pengawasan keimigrasian yang diintensifkan oleh Imigrasi selama periode musim haji tahun 2026 ini. Hal ini mencakup optimalisasi pemeriksaan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) dan peningkatan analisis risiko penumpang.

Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Galih P. Kartika Perdhana, menegaskan bahwa penundaan keberangkatan ini adalah wujud kehadiran negara dalam melindungi hak dan keselamatan warga negaranya. "Penundaan ini kami lakukan untuk mencegah WNI menjadi korban praktik haji non prosedural yang berisiko penolakan masuk hingga permasalahan hukum di Arab Saudi," ungkap Galih P. Kartika Perdhana.

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, juga menekankan pentingnya kewaspadaan jajaran Imigrasi selama musim haji berlangsung. "Pencegahan ini adalah bagian dari komitmen kami untuk melindungi WNI dari penyalahgunaan visa dan potensi risiko hukum di negara tujuan," tegas Hendarsam Marantoko.