Infotren Sumut, Batu Bara - Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara dan Kepala Dinas Kiminfo Sumut Iliyas Sitorus, diitetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan software perpustakaan digital dan media pembelajaran SD dan SMP di Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara pada Tahun Anggaran (TA) 2021.

Hal itu terungkap dalam siaran pers disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batu Bara melalui Kepala Seksi Intelijen Oppon Beslin Siregar, Rabu (26/3/25).

"Bahwa pada,  Selasa tanggal 25 Maret 2025, tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Batu Bara telah menemukan 2 alat bukti yang cukup dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan software perpustakaan digital dan media pembelajaran sd dan smp di Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara TA. 2021 dan telah menetapkan IS (58 tahun) sebagai tersangka," Kata Oppon.

Dia juga menyampaikan, bahwa Iliyas dalam kegiatan dimaksud bertindak sebagai KPA/Pejabat Pembuatan Komitmen (PPK) pada saat menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara pada tahun 2021.

Dia juga menyebutkan, berdasarkan penghitungan ahli dalam kegiatan pengadaan software perpustakaan digital dan media pembelajaran SD dan SMP di Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara TA. 2021 ditemukan kerugian keuangan negara sebesar 1,8 milyar.

iklan sidebar-1

"Bahwa tersangka Iliyas Sitorus, telah dipanggil secara patut sebanyak 2 kali namun panggilan tersebut tidak dihadiri tersangka sehingga penyidik menetapkannya sebagai tersangka," terang Oppon.

"Dan perbuatan IS tersebut melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 18 Subs Pasal 3 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 18 UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ungkapnya. (Cut Nurmala)