INFOTREN.ID - PT Pertamina Patra Niaga telah mengumumkan adanya penyesuaian harga jual untuk dua produk Bahan Bakar Minyak (BBM) unggulannya yang tidak disubsidi. Penyesuaian harga ini menyasar segmen konsumen pengguna Pertamax dan Pertamax Green.

Keputusan ini akan mulai diberlakukan secara resmi pada hari Rabu mendatang, tepatnya tanggal 10 Juni 2026. Pengumuman ini menandai perubahan harga yang wajib diketahui oleh para pengendara di seluruh wilayah operasional Pertamina.

Secara spesifik, harga untuk produk Pertamax yang memiliki spesifikasi Research Octane Number (RON) 92 akan mengalami kenaikan. Produk ini kini akan dijual dengan harga baru Rp 16.250 per liternya.

Sementara itu, untuk varian yang lebih tinggi, yaitu Pertamax Green dengan spesifikasi RON 95, juga mengalami penyesuaian harga. Harga jual Pertamax Green 95 ditetapkan menjadi Rp 17.000 untuk setiap liter pembelian.

Penyesuaian harga bahan bakar ini bukanlah keputusan sepihak, melainkan melalui proses koordinasi yang ketat dengan regulator pemerintah. Hal ini menegaskan bahwa setiap perubahan harga mengikuti prosedur dan persetujuan dari pihak berwenang.

Kenaikan ini merupakan bagian dari mekanisme evaluasi berkala yang rutin dilakukan oleh perusahaan minyak nasional. Evaluasi tersebut mempertimbangkan berbagai variabel ekonomi makro yang memengaruhi biaya operasional dan pengadaan BBM.

Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun, memberikan penjelasan mengenai dasar filosofis di balik kenaikan harga tersebut. Beliau menegaskan bahwa langkah ini diambil berdasarkan perhitungan yang matang.

"Kenaikan ini sesuai dengan mekanisme evaluasi berkala yang mempertimbangkan perkembangan harga minyak dunia serta harga pasar keekonomian," kata Roberth MV Dumatubun.

Dikutip dari JakartaHype.com, informasi mengenai penetapan harga baru ini telah disebarluaskan secara resmi oleh pihak Pertamina. Para konsumen diimbau untuk mempersiapkan diri menghadapi tarif baru tersebut yang berlaku mulai Rabu pekan depan.