INFOTREN.ID - Sidang kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Rabu (29/04/2026) mengungkap kejanggalan motif para terdakwa. Majelis hakim menyoroti keraguan mendalam terhadap motif dendam pribadi yang diklaim oleh anggota Detasemen Markas (Denma) Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI tersebut.

Kejanggalan utama muncul karena para terdakwa disebut tidak sedang bertugas saat Andrie Yunus bersama koalisi masyarakat sipil melakukan interupsi dalam rapat tertutup pembahasan RUU TNI di Hotel Fairmont, Maret tahun sebelumnya. Peristiwa interupsi tersebut terjadi sekitar tujuh hingga delapan bulan sebelum insiden penyiraman air keras terjadi.

Para terdakwa yang menjalani persidangan adalah Sersan Dua Edi Sudarko (Terdakwa I), Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi (Terdakwa II), Kapten Nandala Dwi Prasetyo (Terdakwa III), dan Letnan Satu Sami Lakka (Terdakwa IV). Hakim mempertanyakan korelasi antara tugas mereka di Denma BAIS dengan aksi kekerasan yang dilakukan.

Ketua majelis hakim, Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, secara langsung mempertanyakan hubungan para terdakwa dengan RUU TNI atau pengajuan judicial review ke Mahkamah Konstitusi. "Apa urusan mereka terhadap Andrie Yunus? Apa urusan mereka dengan RUU TNI? Apa urusan mereka dengan pengajuan judicial review (JR UU TNI) ke MK? Apa korelasi mereka melakukan (penyiraman air keras) itu? Kan hanya prajurit Denma?" tanya hakim.

Saksi dari Pabandya D 31 Pampers Dit B BAIS TNI, Letkol Chk Alwi Hakim Nasution, menjelaskan bahwa pengakuan para terdakwa didasarkan pada sakit hati. "Pengakuan kepada kami karena sakit hati melihat perlakuan-perlakuan Andrie Yunus pada saat memaksa masuk ke rapat tertutup (pembahasan RUU TNI di Hotel Fairmont), sehingga merasa sakit hati para terdakwa ini," kata Alwi.

Hakim kemudian mendesak saksi untuk memastikan apakah motif tersebut didasari perintah atasan atau inisiatif pribadi murni. Hakim menekankan bahwa para terdakwa baru menjadi anggota Denma pada November 2025, sementara insiden interupsi terjadi jauh sebelumnya.

Saksi Alwi menegaskan bahwa berdasarkan pemeriksaan internal, tidak ditemukan adanya perintah resmi untuk melakukan aksi tersebut. "Sepengetahuan-sependalaman kami tidak ada. Bahwa terdakwa ini hanya merasa terlecehkan, tersakiti oleh Andrie Yunus. Tidak ada yang lain," jawab Alwi saat ditanya apakah ada indikasi operasi khusus.

Hakim kemudian menguji kemungkinan adanya operasi intelijen oleh direktorat lain di BAIS, meski para terdakwa berasal dari Denma yang tugasnya berbeda. Saksi Alwi menyebut Direktorat H yang membidangi operasi, namun menegaskan bahwa Denma tidak memiliki kaitan dengan tugas tersebut. "Jauh banget di Denma ngurusin pangkalan kok sampai melakukan aksi seperti itu," ujar hakim.

Saksi Alwi juga menyatakan kebingungannya sendiri terkait keterlibatan anggota Denma dalam kasus ini. "Kami pun sebenarnya bingung juga kenapa para terdakwa sampai melakukan seperti itu karena memang tidak ada hubungannya dengan kegiatan kinerja rutinitas sehari-sehari," tutur Alwi.