INFOTREN.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menyatakan bahwa permohonan pengujian materiil yang menggugat isu kuota internet yang hangus dianggap tidak jelas atau kabur (obscuur). Keputusan ini tercatat dalam perkara dengan nomor registrasi 87/PUU-XXIV/2026.
Permohonan tersebut secara spesifik menguji kesesuaian Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja terhadap Undang-Undang Dasar 1945. Gugatan ini diajukan oleh pemohon yang keberatan dengan ketentuan mengenai hangusnya sisa kuota internet.
Hal ini disampaikan langsung oleh Hakim Konstitusi Saldi Isra saat membacakan pertimbangan hukum di ruang sidang Gedung I MK, Jakarta, pada hari Selasa. Pertimbangan utama adalah ketidaklengkapan pemohon dalam menguraikan dasar hukum kewenangan MK untuk menguji undang-undang.
"Pemohon pada bagian kewenangan pemohon tidak menguraikan dasar hukum kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam menguji undang-undang terhadap UUD 1945 secara lengkap sebagaimana ditentukan dalam Peraturan MK Nomor 7 Tahun 2025," ujar Hakim Konstitusi Saldi Isra.
Pemohon diketahui hanya mencantumkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 10 ayat (1) huruf A UU MK. Selain itu, pemohon juga menambahkan frasa mengenai peran MK sebagai penjaga konstitusi dan pelindung hak konstitusional warga negara.
Hakim Saldi Isra lebih lanjut menyoroti kelemahan pada bagian kedudukan hukum pemohon dalam dokumen gugatan mereka. Pemohon dianggap gagal mengaitkan syarat kerugian hak konstitusi dengan substansi kerugian konstitusional yang dialaminya.
"Begitu juga pada bagian kedudukan hukum, pemohon hanya mencantumkan lima poin syarat-syarat kerugian hak konstitusi tanpa dikaitkan dengan substansi kerugian hak konstitusional," kata Saldi Isra.
Selain itu, dalam bagian posita atau alasan permohonan, pemohon dinilai tidak memberikan uraian yang memadai untuk menunjukkan adanya pertentangan antara norma yang diuji dengan dasar pengujian UUD 1945. Hal ini memperkuat alasan MK untuk menyatakan permohonan tersebut cacat formil.
"Berdasarkan fakta dan pertimbangan hukum masing-masing permohon tersebut di atas, tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan a quo tidak jelas, atau kabur atau obscuur," tegas Saldi Isra.