INFOTREN.ID - Keputusan Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, mengenai batasan potongan tarif bagi pengemudi ojek online (ojol) telah memicu respons resmi dari dua platform layanan digital terbesar, Gojek dan Grab. Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 yang menetapkan batas potongan aplikator maksimal sebesar 8 persen.
Menanggapi kebijakan baru tersebut, PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) memastikan komitmennya untuk patuh terhadap semua peraturan pemerintah yang berlaku di Indonesia. Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Direktur Utama GOTO, Hans Patuwo.
"GoTo senantiasa mematuhi peraturan pemerintah, termasuk arahan yang disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto terkait perlindungan pekerja transportasi online yang dituangkan dalam Peraturan Presiden No. 27 Tahun 2026," kata Hans Patuwo dalam sebuah rilis resmi pada hari Jumat, 1 Mei.
Lebih lanjut, Hans Patuwo menjelaskan bahwa langkah selanjutnya bagi perusahaan adalah melakukan kajian mendalam terhadap regulasi tersebut. Kajian ini penting untuk memahami secara rinci aspek implikasi serta penyesuaian operasional yang perlu dilakukan.
"Kami akan terus berkoordinasi dengan pemerintah dan semua pemangku kepentingan terkait, sehingga GoTo/Gojek dapat terus memberi manfaat berkelanjutan kepada seluruh masyarakat terutama mitra driver dan pelanggan Gojek," ujar Hans Patuwo lebih lanjut.
Di sisi lain, Grab Indonesia juga menunjukkan sikap menghormati langkah regulasi yang diambil oleh pemerintah pusat terkait kesejahteraan para mitranya. Chief Executive Officer Grab Indonesia, Neneng Goenadi, menyampaikan tanggapan resmi mereka.
"Grab Indonesia menghormati arahan yang disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto dalam pidato Hari Buruh hari ini," kata Neneng Goenadi dalam keterangan tertulisnya pada hari Jumat.
Neneng Goenadi menegaskan posisi Grab sebagai pemain kunci dalam ekosistem ekonomi digital nasional dan komitmen mereka terhadap visi pemerintah. "Sebagai mitra jangka panjang dalam pertumbuhan ekonomi Indonesia, kami tetap berkomitmen untuk mendukung visi pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat," tuturnya.
Saat ini, Grab Indonesia menyatakan masih dalam posisi menunggu dokumen resmi Perpres 27/2026 diterbitkan. Hal ini diperlukan agar mereka dapat melakukan peninjauan dan mempelajari secara komprehensif detail dari aturan baru tersebut.