INFOTREN.ID - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Timur baru-baru ini mengeluarkan pernyataan resmi mengenai praktik ritual yang terjadi di kawasan Gunung Kawi, Kabupaten Malang. Pihak otoritas keagamaan tersebut menegaskan bahwa praktik ritual pesugihan di lokasi tersebut memiliki hukum haram secara mutlak.

Ketegasan ini muncul seiring meningkatnya perhatian publik terhadap Gunung Kawi, terutama setelah beberapa figur publik, termasuk artis dan pengusaha, dikabarkan mengunjungi tempat tersebut untuk melakukan ritual. Kunjungan ini memicu kekhawatiran mengenai dampak praktik tersebut terhadap keyakinan umat Islam.

Sekretaris Umum MUI Jatim, Hasan Ubaidillah, menyatakan bahwa aktivitas yang dilakukan di sana sudah melampaui batas kunjungan biasa dan telah bergeser menjadi ritual yang berpotensi merusak akidah keimanan. Hal ini menjadi dasar utama penerbitan fatwa haram tersebut.

"Kita harus memahami konteks pesugihan di Gunung Kawi Malang, apa yang disampaikan pesulap merah dan dipersepsi masyarakat sama atau tidak. Praktik ritualnya seperti apa? Maka kalau praktik terus ada ritualnya itu tentu kemusyrikan. Tentu hukumnya haram secara mutlak," kata Sekretaris Umum MUI Jatim, Hasan Ubaidillah, saat diwawancarai pada Kamis (21/5/2026).

Gus Ubed, sapaan akrab Hasan Ubaidillah, menjelaskan bahwa mayoritas pengunjung yang mendatangi Gunung Kawi umumnya membawa sesajen dan melaksanakan ritual khusus dengan tujuan meminta sesuatu. Praktik menggunakan perantara materiil inilah yang menjadi pembeda utama dengan amalan keagamaan yang dibenarkan.

"Kalau tawassul atau wasilah itu mendekatkan diri ke Allah, tanpa ritual apapun, tanpa sesajen, murni berdoa saja. Tapi realitanya di Gunung Kawi yang datang melakukan ritual khusus, dengan media-media tertentu seperti sesajen jelas itu haram," jelas Sekretaris Umum MUI Jatim, Hasan Ubaidillah.

Lebih lanjut, Gus Ubed menguraikan bahwa kemusyrikan terjadi ketika para pelaku meyakini adanya kekuatan selain Allah SWT yang mampu mengubah nasib ekonomi mereka. Keyakinan semacam ini sangat bertentangan dengan prinsip tauhid.

"Kemusyrikan itu dalam artian bahwa ritual yang dilakukan di sana itu cenderung menyentuh pada aspek-aspek keyakinan. Misalnya meyakini ketika ritual di Gunung Kawi bisa mendatangkan uang yang banyak, pekerjaan yang lancar, dengan sesajen-sesajen tertentu. Maka di sini mengapa dikatakan musyrik karena meyakini bahwa dengan melakukan ritual tersebut akan mendatangkan rezeki atau uang," tambah Sekretaris Umum MUI Jatim, Hasan Ubaidillah.

Gus Ubed kemudian membedakan ritual pesugihan ini dengan konsep perantara doa (wasilah) yang dikenal dalam tradisi keagamaan. Wasilah yang benar bertujuan mendekatkan diri kepada Allah tanpa melibatkan persembahan.