Infotren Sumut, Medan - Empat orang Anggota DPRD Kota Medan dari Partai PDIP di pangil Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara (Kejatisu) terkait dugaan pemerasan terhadap pengusaha di Kota Medan, Selasa (19/08/25).
Pemangilan itu tertuang dalam surat bernomor : B.1084/L.2.5/Fd.2/08/2025. Dalam surat itu tertulis pemangilan berdasarkan penyelidikan dugaan pemerasan.
Empat Anggota DPRD Kota Medan yang di pangil Kejati Sumut itu adakah Komisi III di DPRD Kota Medan:
1. David Roni Sinaga
2. Golfried Lubis
3. Eko Aprianta
4. Salomo TR Pardede
"Kejati Sumut memangil empat Anggota Dewan tersebut sehubungan dengan dugaan pemerasan kelengkapan perizinan berusaha dan pajak yang diduga dilakukan Ketua Komisi III Anggota DPRD Kota Medan terhada beberapa pengusa mikro yang berada di Kota Medan," tulis surat Kejati Sumut.
Surat pemanggilan itu di tujukan kepada Ketua DPRD Kota Medan tertanggal 14 Agustus 2025, yang di tandatangani Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut Mochamad Jefry SH, M.Hum.
SKANDAL K3 MENGGURITA: Pengacara Noel Beberkan Bukti Transfer Duit Haram ke 'Ibu Menteri'!
Secara terpisah Plh Kasi Penkum Kejati Sumut, M. Husairi, ketika di konfirmasi membenarkan pemangilan terhadap Anggota Dewan tersebut.
"Kita membenarkan terkait permintaan keterangan tersebut dalam tahap penyelidikan," jawab M. Husairi. (Cut)


