INFOTREN.ID - Tiga personel Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan dilaporkan atas dugaan perbuatan pelecehan terhadap seorang tahanan perempuan yang ditahan di institusi tersebut. Kasus ini kini telah diserahkan penanganannya kepada Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatera Utara untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Kepala Polrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, mengonfirmasi bahwa salah satu dari tiga personel yang dilaporkan telah dikenakan sanksi penempatan khusus (patsus) di Polda Sumut. Sementara itu, dua anggota lainnya masih dalam status sebagai saksi dalam penyelidikan yang sedang berlangsung.
"Nanti hasilnya dicek di Propam. Jadi ada yang penempatan di tempat khusus. Saya tidak tahu prosesnya sejauh ini, tapi nanti bisa diklarifikasi di Propam," ujar Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak saat ditemui di Mapolrestabes Medan pada hari Senin, 4 Mei.
Kasi Propam Polrestabes Medan, Kompol Raymond Hutagalung, menjelaskan bahwa aduan yang masuk terhadap ketiga personel tersebut berupa pengaduan masyarakat (dumas). Ketiga anggota yang diduga terlibat adalah Brigadir SDS, Briptu AP, dan Briptu MIR, yang semuanya bertugas sebagai penyidik pembantu.
"Jadi yang bisa saya jelaskan di sini untuk penyidik pembantu, ya penyidik pembantu tersebut ada di-dumas-kan di Bid Propam Polda Sumut," jelas Kompol Raymond Hutagalung mengenai status laporan tersebut.
Brigadir SDS telah dikenakan tindakan patsus di Propam Polda Sumut karena diduga melanggar prosedur dalam pelaksanaan proses pemeriksaan terhadap tahanan. Aturan internal kepolisian memang mensyaratkan pendampingan petugas dari unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) saat memeriksa tahanan perempuan.
"Untuk yang SDS dipatsus mulai kemarin kalau enggak salah itu selama 20 hari, kemudian ada penambahan 10 hari lagi hingga ke tanggal 7 Mei ini," urai Kompol Raymond Hutagalung mengenai durasi penempatan khusus yang dikenakan kepada Brigadir SDS.
Adapun dua personel lainnya, yakni Briptu AP dan Briptu MIR, saat ini masih berstatus sebagai saksi dalam penyelidikan dugaan pelanggaran tersebut. Pihak kepolisian menyatakan bahwa hingga saat ini belum ditemukan bukti kuat mengenai adanya dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh ketiganya.
"Yang jelasnya, dalam rangka untuk mendalami dugaan adanya pelanggaran kode etik tersebut, itu dia sudah di-patsus yang SDS. Hasil pemeriksaannya, ya itu tadi, karena belum sinkron, sehingga masih dilakukan pendalaman," ungkap Kompol Raymond Hutagalung mengenai perkembangan pendalaman kasus.