INFOTREN.ID - Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) secara resmi telah melakukan penahanan terhadap dua anggota kepolisian yang diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di wilayah Manggarai Timur.

Dua anggota Polri yang ditahan tersebut adalah Kanit Paminal Polres Manggarai Timur, Aipda Djefri Loudoe (DGL) alias Jelo, dan Komandan Kompi 4 Batalion B Pelopor Satbrimob Polda NTT, Iptu Herman Pati Bean.

Penahanan ini dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan yang sedang berjalan untuk mendalami dugaan keterlibatan mereka dalam jaringan penimbunan solar subsidi tersebut.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda NTT, Kombes Henry Novika Chandra, membenarkan adanya penahanan tersebut kepada awak media pada hari Selasa (28/4).

"Terkait dengan penanganan dugaan kasus penyalahgunaan BBM, penyidik telah melakukan penahanan terhadap dua orang yang diduga terlibat dalam perkara tersebut," ujar Kombes Henry Novika Chandra, Dikutip dari detikBali.

Penahanan terhadap Aipda Djefri dilakukan berdasarkan surat penahanan dengan nomor Sprin/517/IV/WAS.2.2./2026, sementara Iptu Herman ditahan berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/28/IV/HUK.12.10./2026/Yanduan tertanggal 26 April 2026.

Kedua oknum anggota Polda NTT ini telah ditahan sejak hari Minggu (26/4) dan akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan proses penyidikan di Markas Polda NTT di Kupang.

Penyidik kepolisian saat ini masih berupaya keras untuk melengkapi berkas perkara dan memastikan bahwa peran dari setiap pihak yang terlibat dalam kasus ini dapat terungkap secara jelas.

Polda NTT menegaskan komitmen kuat mereka dalam menjaga integritas institusi dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu, bahkan terhadap anggota internal kepolisian sendiri.