INFOTREN.ID - Dua mantan pejabat tinggi PT Pertamina, Hari Karyuliarto dan Yenni Andayani, kini tengah mempertimbangkan langkah hukum atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim terkait kasus korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG). Keputusan ini diambil setelah keduanya dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara tersebut di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin (4/5).
Hari Karyuliarto, yang menjabat sebagai Direktur Gas PT Pertamina periode 2012-2014, dan Yenni Andayani, Senior Vice President (SVP) Gas & Power Pertamina tahun 2013-2014, menerima putusan tersebut dengan sikap pikir-pikir. Kasus korupsi ini mencakup periode pengadaan LNG di Pertamina dari tahun 2011 hingga 2021, yang mengakibatkan kerugian negara mencapai US$113.839.186,60.
Ketua majelis hakim, Suwandi, menyampaikan bahwa sesuai prosedur hukum, para terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) memiliki waktu tujuh hari setelah pembacaan putusan untuk menentukan sikap. Sikap tersebut bisa berupa menerima, mengajukan banding, atau menyatakan pikir-pikir.
"Demikian putusan yang dibacakan oleh majelis hakim. Terhadap putusan itu, para terdakwa, Penuntut Umum masing-masing punya hak untuk menyatakan sikap: terima, pikir-pikir atau banding dalam tenggang waktu 7 hari setelah putusan diucapkan," ujar ketua majelis hakim Suwandi saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (4/5).
Hakim kemudian memberikan kesempatan kepada terdakwa Hari Karyuliarto untuk menyampaikan jawabannya secara langsung atau melalui penasihat hukumnya. Hari tampak sempat memberikan tanggapan singkat mengenai pertimbangan hakim sebelum ditegaskan kembali mengenai haknya.
"Bagaimana terdakwa Hari Karyuliarto, saudara jawab sendiri atau diserahkan kepada advokat saudara? Bagaimana jawaban saudara? Terima, pikir-pikir atau banding?" tanya hakim.
Hari Karyuliarto kemudian menyampaikan komentarnya mengenai putusan tersebut, meskipun ditegur oleh hakim untuk fokus pada pilihan sikap hukum. Ia menyatakan bahwa meskipun merasa keputusan tersebut berat, ia belum memutuskan langkah selanjutnya.
"Baik, ini sebuah keputusan yang jahat, tapi meskipun demikian, saya belum berpikir untuk melakukan upaya hukum," kata Hari. Hakim kemudian meminta penegasan lebih lanjut mengenai sikapnya.
"Artinya saudara pikir-pikir?" tanya hakim menegaskan. "Akan pergunakan waktu 7 hari ini," jawab Hari, mengonfirmasi bahwa ia akan menggunakan batas waktu yang diberikan untuk memikirkan banding.