INFOTREN.ID - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menjatuhkan hukuman penjara kepada dua mantan pejabat di era kepemimpinan Nadiem Anwar Makarim sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Keduanya divonis pidana badan masing-masing selama 4 tahun dan 4,5 tahun penjara atas kasus dugaan korupsi dalam pengadaan perangkat Chromebook.

Dua terdakwa yang dimaksud adalah Sri Wahyuningsih, mantan Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, serta Mulyatsyah, mantan Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020. Keduanya terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Menurut putusan hakim, perbuatan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar hukum sebagaimana tercantum dalam dakwaan subsider. Hal ini diungkapkan oleh ketua majelis hakim saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin (27/4).

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider," ujar ketua majelis hakim Purwanto S. Abdullah, sebagaimana dikutip dari CNN Indonesia.

Sri Wahyuningsih dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun dan wajib membayar denda Rp500 juta dalam waktu satu bulan, dengan subsider 120 hari kurungan jika denda tidak dibayarkan. Sementara itu, Mulyatsyah menerima vonis pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan atau 4,5 tahun, serta denda Rp500 juta dengan subsider hukuman penjara 120 hari.

Selain pidana badan dan denda, Mulyatsyah juga dikenai pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sejumlah Rp2,28 miliar. Jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Hakim turut mempertimbangkan faktor pemberat dan peringanan dalam menjatuhkan vonis. Faktor pemberat utama adalah perbuatan para terdakwa yang tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi.

Lebih lanjut, hakim menilai bahwa perbuatan tersebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara dalam jumlah besar dan turut menghambat upaya pemerataan pendidikan di Indonesia. Hal ini menjadi pertimbangan penting dalam penetapan hukuman.

Sebagai faktor yang meringankan, hakim mempertimbangkan bahwa kedua terdakwa belum pernah tersangkut kasus pidana sebelumnya dan telah mengabdi puluhan tahun di lingkungan kementerian. Para terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.