INFOTREN.ID - Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah mengambil keputusan penting terkait reformasi sektor kepolisian pada Rabu (20/5). Dalam rapat tersebut, DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) untuk ditingkatkan statusnya menjadi RUU Usul Inisiatif DPR RI.

Keputusan final ini dicapai di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, setelah seluruh fraksi yang ada di parlemen menyatakan dukungan penuh terhadap draf revisi undang-undang tersebut. Proses pengambilan keputusan dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026.

Persetujuan ini merupakan puncak dari serangkaian pembahasan setelah pimpinan sidang mendengarkan pandangan tertulis yang disampaikan oleh setiap fraksi. Setelah mendengar pandangan tersebut, pimpinan sidang kemudian meminta mandat persetujuan dari seluruh anggota dewan yang hadir dalam forum tersebut.

Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, secara resmi mengajukan pertanyaan penutup kepada forum mengenai persetujuan tersebut. "Apakah RUU Usul Inisiatif Komisi III DPR RI tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat disetujui menjadi RUU Usul DPR RI?" tanyanya.

Pertanyaan tersebut langsung disambut dengan seruan persetujuan dari anggota dewan, yang kemudian ditandai dengan ketukan palu sidang oleh pimpinan rapat. Setelah keputusan diambil, Saan Mustopa menyampaikan apresiasinya kepada seluruh legislator yang telah berpartisipasi aktif dalam rapat paripurna hari itu.

"Selaku pimpinan rapat kami menyampaikan ucapan terima kasih kepada para anggota Dewan atas keikutsertaan dalam mengikuti rapat paripurna Dewan hari ini," pungkas Saan Mustopa, Wakil Ketua DPR RI.

Sejumlah fraksi menggarisbawahi bahwa revisi regulasi kepolisian ini sangat mendesak mengingat undang-undang yang berlaku saat ini telah berusia lebih dari dua dekade. Selain itu, perubahan ini diperlukan untuk menyelaraskan peraturan sektoral sejalan dengan diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Dikutip dari Media Indonesia, persetujuan ini didasarkan pada kebutuhan mendesak akan pembaruan hukum tersebut.

Fraksi Partai Gerindra secara spesifik menekankan perlunya reformasi kultural yang mengedepankan sisi humanis dan transparansi dalam tubuh Polri. Mereka juga menyoroti pentingnya menjamin perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) serta mendorong penguatan peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebagai lembaga pengawas eksternal.

Fraksi PAN menyuarakan pandangan serupa, menilai keselarasan UU Polri dengan pembaruan hukum nasional adalah suatu keharusan mutlak. Fraksi PAN juga secara khusus mengingatkan bahwa Kompolnas harus diperkuat agar dapat bekerja secara independen dalam menjalankan fungsinya.