INFOTREN.ID - Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) secara resmi telah mengumumkan pembukaan seleksi untuk mengisi posisi Anggota Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan (BS OJK) yang saat ini masih memiliki satu formasi kosong. Proses penjaringan ini memberikan kesempatan terbuka bagi masyarakat yang memenuhi kualifikasi untuk mendaftar.
Badan Supervisi OJK merupakan lembaga independen yang memiliki fungsi krusial dalam mengawasi kinerja dan tata kelola OJK, serta mendukung tugas DPR dalam melakukan pengawasan terhadap otoritas keuangan tersebut. Keberadaan lembaga ini sangat vital dalam menjaga stabilitas sektor keuangan nasional.
Pembentukan lembaga pengawas ini didasarkan pada amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 mengenai Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Regulasi tersebut secara spesifik menyerahkan seluruh wewenang proses pemilihan dan seleksi anggota BS OJK kepada DPR RI.
Dilansir dari laman resmi DPR RI pada hari Minggu (7/6/2026), terdapat serangkaian persyaratan ketat yang harus dipenuhi oleh setiap calon pelamar yang berminat untuk mengisi posisi penting ini. Persyaratan ini mencakup kriteria umum hingga kualifikasi profesional yang relevan.
Kriteria umum yang ditetapkan mencakup kewarganegaraan Indonesia (WNI), ketaatan pada Tuhan Yang Maha Esa, serta kondisi fisik dan mental yang sehat. Selain itu, pelamar wajib berdomisili di Indonesia dan menunjukkan integritas serta moralitas yang tinggi selama proses seleksi.
Persyaratan lain yang ditekankan adalah kesetiaan terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, serta minimal lulusan Strata 1 (S1) atau setara. Pelamar juga harus berusia minimal 35 tahun dan tidak sedang menjabat sebagai pengurus partai politik saat mengajukan diri.
Kandidat juga diwajibkan memiliki keahlian dan pengalaman kerja yang terbukti di bidang-bidang krusial seperti Perbankan, Pasar Modal, Asuransi, industri keuangan non-Bank, Sistem Keuangan, manajemen, sistem informasi, atau bidang hukum. Pelamar juga tidak boleh memiliki hubungan kekerabatan hingga derajat ketiga dengan anggota Dewan Komisioner OJK.
Ditegaskan pula kriteria hukum bahwa pelamar tidak pernah dijatuhi hukuman penjara atas tindak pidana kejahatan berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Kandidat juga dipersyaratkan tidak pernah dinyatakan pailit atau menyebabkan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) lainnya mengalami kepailitan.
Dokumen administrasi yang harus dilampirkan meliputi surat pernyataan kesediaan bermaterai Rp 10 ribu, daftar riwayat hidup, fotokopi KTP, dan fotokopi ijazah yang telah dilegalisir. Kelengkapan berkas ini juga mencakup SKCK yang masih aktif, daftar kekayaan, fotokopi NPWP, dan tiga lembar pas foto berwarna ukuran 4x6.