Infotren Sumut, Medan - Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Advokat Negarawan Indonesia (DPP ADNI) di bawah kepemimpinan Eka Putra Zakran SH, MH, meminta kepada pihah Polda Sumut di bawah kepemimpinan Irjen Whisnu Hermawan Februanto untuk tegak lurus dalam menangani laporan atas perampasan hak Roni Uli Pasaribu yang sudah di tahan selama 120 hari di Polres Mandailing Natal (Madina) dan tidak terbuktikan bersalah.

Pada kesempatan ini, Eka Putra Zakran SH, MH, meyayangkan adanya perampasan hak kemerdekaan oleh Kasat Reskrim Polres Madina dan penyidiknya yang terkesan memaksakan.

Tonton vidio keterangan langsung dari Ketum DPP ADNI disini ya