INFOTREN.ID - Pemerintah Kota Tangerang Selatan kembali melaksanakan razia terhadap kendaraan angkutan barang yang melampaui batas muatan. 

‎Kegiatan ini berlangsung di Jalan Raya Serpong, Kelurahan Setu, Kecamatan Cisauk, dan melibatkan petugas gabungan dari Dinas Perhubungan, Kepolisian, serta TNI. Razia dilakukan dari pukul 10.00 hingga 17.00 WIB di jalur yang dikenal padat aktivitas logistik.

‎Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan, menyampaikan bahwa pelaksanaan razia merupakan bentuk penegakan terhadap regulasi pemerintah yang berlaku sejak tahun 2018, yang mengatur mengenai batas muatan kendaraan angkut. Ia menegaskan bahwa kendaraan yang terbukti melanggar akan langsung diberikan sanksi.

‎“Saya lihat sendiri kendaraan besar yang kelebihan muatan, dan ini jelas melanggar aturan. Sesuai ketentuan, akan kami tindak tegas,” ungkap Pilar saat meninjau lokasi.

‎Sepanjang tahun 2025, Pemerintah Kota telah menggelar 17 kali razia serupa, dengan dukungan berbagai instansi. 

‎Dari kegiatan tersebut, terlihat adanya penurunan signifikan pada tingkat pelanggaran, terutama dalam 7 pelaksanaan terakhir.

‎‎Menurut Pilar, keberhasilan tersebut tak lepas dari upaya sosialisasi yang konsisten serta penindakan yang tegas terhadap pelanggar.

‎“Kami rutin lakukan kegiatan ini dan akan terus bersinergi dengan aparat kepolisian, kejaksaan, serta TNI. Kami harap perusahaan logistik makin sadar untuk tidak melanggar aturan,” tegasnya.(*)