INFOTREN.ID - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta telah mengeluarkan kebijakan resmi terkait perubahan jadwal kegiatan rutin di jalanan ibu kota menjelang perayaan hari besar keagamaan. Kebijakan ini mencakup peniadaan sementara Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau yang lebih dikenal sebagai Car Free Day (CFD).

CFD yang biasanya digelar setiap hari Minggu di jalur protokol utama, yakni Jalan Jenderal Sudirman hingga Jalan M.H. Thamrin, dipastikan tidak akan dilaksanakan pada Minggu, 31 Mei 2026. Keputusan ini diambil karena bertepatan dengan peringatan Hari Raya Waisak 2570 BE.

Informasi mengenai peniadaan sementara CFD ini diumumkan secara resmi oleh Dishub DKI Jakarta melalui kanal media sosial resmi mereka pada hari Rabu (27/5). Pengumuman tersebut bertujuan memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai penyesuaian operasional lalu lintas.

Pihak Dishub menjelaskan bahwa penghentian sementara CFD ini merupakan langkah penyesuaian jadwal kegiatan rutin dengan agenda hari besar keagamaan nasional yang telah ditetapkan pemerintah. Hal ini dilakukan untuk menghormati dan mengakomodasi perayaan tersebut.

"Hari Bebas Kendaraan Bermotor Minggu, 31 Mei 2026 ditiadakan sehubungan dengan Hari Raya Waisak 2570 pada Minggu, 31 Mei 2026," tulis Dishub DKI Jakarta dalam keterangan resminya.

Keputusan tersebut didasarkan pada landasan hukum yang berlaku, yaitu Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor. Aturan ini memberikan fleksibilitas pembatalan CFD jika ada kegiatan penting nasional atau perayaan keagamaan.

Disebutkan dalam aturan tersebut bahwa CFD dapat dibatalkan apabila bersamaan dengan kegiatan tertentu yang bersifat nasional, internasional, maupun perayaan keagamaan yang membutuhkan pengaturan lalu lintas khusus. Hal ini menjadi dasar hukum peniadaan CFD pada 31 Mei 2026.

Selain penyesuaian jadwal CFD, Dishub DKI Jakarta juga mengambil langkah lain terkait pengaturan lalu lintas selama periode libur panjang. Mereka memutuskan untuk meniadakan sementara aturan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap.

Kebijakan libur ganjil genap ini diterapkan selama dua hari, yaitu pada Rabu (27/5) dan Kamis (28/5). Kebijakan ini secara spesifik diterapkan dalam rangka menyambut dan merayakan Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah.