INFOTREN.ID - Kuasa hukum Erdi Surbakti resmi melaporkan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) dan sejumlah penyidik Polda Sumatera Utara ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Kamis (22/10/2025). Laporan ini terkait dugaan kriminalisasi terhadap seorang buruh tani bernama Cekmat di Tanjungbalai, Sumatera Utara.

Kasus bermula ketika Cekmat dituduh mencuri beberapa buah kelapa di area perkebunan yang diklaim milik PT Radita. Namun, menurut Erdi, lahan tempat kelapa tersebut tumbuh masih dalam proses sengketa hukum, sehingga tuduhan pencurian dinilai tidak berdasar.

“Klien kami hanyalah buruh tani sekaligus penjaga kebun kelapa di lokasi tersebut. Ia bukan pelaku kejahatan, melainkan korban kriminalisasi,” tegas Erdi Surbakti usai melapor di kantor Kompolnas, Jakarta.

Erdi menilai tindakan penyidik yang tetap memproses laporan perusahaan tanpa mempertimbangkan status sengketa lahan merupakan bentuk pelanggaran prosedur dan ketidakadilan bagi masyarakat kecil.

"Kami menduga telah terjadi penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum. Karena itu, kami meminta Kompolnas turun langsung melakukan investigasi dan memeriksa kinerja penyidik yang menangani kasus ini,” ujarnya.

Kuasa hukum juga mengaku telah mengantongi sejumlah bukti kuat, termasuk dokumen sengketa lahan dan keterangan saksi yang memperkuat posisi Cekmat sebagai pekerja resmi di kebun tersebut.

Kompolnas Minta Polisi Patuhi Arahan Presiden

Menanggapi laporan tersebut, anggota Kompolnas Choirul Anam menegaskan pentingnya melihat konteks dan bobot kasus dalam penegakan hukum, terutama yang melibatkan masyarakat kecil.

"Kalau betul kasusnya hanya soal beberapa buah kelapa, itu bisa diselesaikan lewat keadilan restoratif (RJ). Bahkan di level polsek pun bisa ditangani tanpa harus naik ke polda,” kata Anam.