INFOTREN.ID - Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka, telah secara resmi melaporkan total kekayaan bersihnya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Nilai harta kekayaan yang tercatat dalam dokumen tersebut mencapai angka Rp27.915.654.176 atau sekitar Rp27,9 miliar.

Rincian kekayaan ini termuat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan secara periodik per tanggal 23 Maret 2026 untuk tahun kepemilikan 2025. Informasi ini memberikan gambaran transparansi kepemilikan aset Gibran sebagai pejabat negara.

Sebagian besar dari total kekayaan tersebut disumbangkan oleh aset berupa tanah dan bangunan yang dimiliki oleh Gibran. Total nilai properti ini dilaporkan mencapai Rp17.440.000.000, di mana seluruhnya dinyatakan sebagai hasil perolehan pribadi.

Dokumen LHKPN tersebut mencatat bahwa Gibran memiliki empat bidang tanah dan bangunan yang tersebar di dua lokasi berbeda. Dua bidang properti berada di Kota Surakarta, sementara dua bidang lainnya berlokasi di Kota Sragen.

Secara lebih rinci, Gibran juga melaporkan tiga bidang tanah tambahan yang semuanya berada di Kota Surakarta. Luas ketiga bidang tanah ini masing-masing adalah 113 meter persegi, 896 meter persegi, dan 1.124 meter persegi.

Selain properti, Wakil Presiden juga mencatatkan kepemilikan alat transportasi dan mesin yang terdiri dari tujuh unit aset. Aset bergerak ini mencakup empat unit mobil dan tiga unit sepeda motor dengan total nilai keseluruhan Rp286.500.000, yang juga merupakan hasil sendiri.

Kendaraan bermotor yang dilaporkan meliputi Toyota Avanza tahun 2016 (Rp75 juta), Toyota Avanza tahun 2012 (Rp50 juta), Isuzu Panther tahun 2012 (Rp55 juta), serta Daihatsu Grand Max tahun 2015 (Rp55 juta). Untuk sepeda motor, tercatat Royal Enfield 2017 (Rp40 juta), Honda CB-125 1974 (Rp5 juta), dan Honda Scoopy 2015 (Rp6,5 juta).

Aset lainnya yang dilaporkan meliputi harta bergerak lainnya senilai Rp280 juta dan surat berharga yang mencapai Rp5.552.000.000. Selain itu, tercatat juga kas dan setara kas milik Gibran sejumlah Rp4.357.154.176.

"Ia melaporkan sejumlah tanah dan bangunan senilai Rp17.440.000.000 (Rp17,4 M) yang seluruhnya merupakan hasil sendiri," demikian keterangan yang tercantum dalam dokumen LHKPN tersebut.