INFOTREN.ID - Gabungan serikat pekerja di Indonesia menyampaikan keberatan serius kepada pemerintah terkait kebijakan pemajakan atas berbagai komponen penghasilan dan hak pekerja. Isu utama yang diangkat adalah pemotongan pajak atas dana yang seharusnya menjadi milik pekerja sepenuhnya, seperti Jaminan Hari Tua (JHT).

Para perwakilan pekerja menyoroti adanya kejanggalan ketika uang yang telah disisihkan dari gaji selama bertahun-tahun, yang bahkan sudah dipotong pajak secara berkala, kembali dikenakan pajak saat hendak dicairkan untuk kebutuhan mendesak. Hal ini menjadi inti keluhan utama yang disampaikan kepada pihak berwenang.

Secara spesifik, serikat buruh menyuarakan penolakan keras atas kebijakan pemotongan pajak yang berlaku pada manfaat Jaminan Hari Tua (JHT), Tunjangan Hari Raya (THR), uang pesangon, serta jaminan pensiun. Mereka menilai pemajakan ini tidak adil karena menyentuh hak dasar pekerja.

Tuntutan resmi ini telah disampaikan langsung kepada Kementerian Keuangan sebagai pemegang otoritas kebijakan fiskal di Indonesia. Langkah ini diambil sebagai upaya advokasi untuk merevisi peraturan perpajakan yang dinilai memberatkan kaum pekerja.

Dikutip dari BisnisMarket.com, para buruh mempertanyakan dasar hukum dan filosofi di balik pemotongan pajak tersebut, terutama karena dana JHT merupakan akumulasi iuran pekerja itu sendiri. Mereka berargumen bahwa uang yang sudah dikenakan pajak saat diperoleh tidak seharusnya dikenai pajak lagi saat dibayarkan.

Para perwakilan pekerja menekankan bahwa uang pesangon dan dana pensiun adalah hasil kerja keras jangka panjang yang seharusnya dapat dinikmati penuh oleh pekerja saat memasuki masa purna bakti atau menghadapi situasi darurat. Pemajakan dinilai mengurangi hak kesejahteraan pekerja.

Meskipun artikel sumber tidak merinci secara eksplisit kutipan langsung dari perwakilan serikat buruh, inti dari aspirasi mereka dapat dirangkum dalam pernyataan keberatan atas sistem perpajakan saat ini. Aspirasi tersebut berbunyi, "Uang sendiri kok masih dipajaki?" mengacu pada dana JHT dan hak lainnya.

Aksi desakan ini menunjukkan adanya konsolidasi gerakan buruh dalam memperjuangkan hak-hak finansial mereka di hadapan kebijakan pemerintah terkait perpajakan penghasilan dan manfaat kerja. Mereka berharap pemerintah dapat mempertimbangkan kembali dampak sosial dari kebijakan ini.

Permintaan resmi ini menandai langkah konkret serikat buruh dalam lobi kebijakan publik, menargetkan Kementerian Keuangan untuk meninjau ulang pasal-pasal perpajakan yang terkait dengan pembayaran JHT, THR, pesangon, dan dana pensiun pekerja.