Infotren Sumut, Medan - Anggota DPRD Sumut dari PDI Perjuangan Henry Dumanter Tampubolon yang sekaligus (korban) mengapresiasi kinerja Kapolda Sumut Irjen Pol Wisnu Hermawan Februanto dalam menangani perkara Penipuan dan penggelapan berdasarkan LP/B/837/VII/2023 SPKT Polda Sumut dengan tersangka Ninawati.
"Terima kasih pak Kapolda Wisnu, Direktur Ricko Taruna Mauruh, dan pak Jama Purba Kasubdit Jatanras," Kata Henry Dumanter.
Henry Dumanter Tampubolon mengatakan sebelumnya Ninawati sudah ditetapkan tersangka oleh penyidik, dan saat ini Jan Danil sudah dilakukan upaya paksa oleh penyidik karena tidak hadir dalam dua panggilan.
"Saya yakin Inisial JD terlibat, dan saya minta penyidik segera meningkatkan statusnya jadi tersangka berdasarkan dua alat bukti," pinta Henri Dumanter, Selasa. (23/9/2025)
Kuasa Hukum Henri Dumanter Tampubolon dari Kantor Hukum Irwansyah Nasution And Partners, Irwansyah Putra Nasution SH, MH, menerangkan dalam perkara ini, kliennya mengalami kerugian hingga 5 Miliar.
Dimana diduga, tersangka Ninawati dan lainnya melakukan tipu daya, bujuk rayu, sehingga kliennya percaya dan menyerahkan uang tunai bertahapnya hingga 5 miliar.
"Tersangka Ninawati Cs ini sangat licin, sudah banyak korbannya. Jadi kami minta agar penyidik mengusut tuntas perkara ini. Dan tersangkakan siapa pun yang terlibat," pintanya.
Lanjut Irwansyah, pria yang akrab disapa Ibey, selain kerugian uang, kliennya juga diberikan dokumen surat keterangan tanah yang diduga bodong oleh tersangka Ninawati.
Dimana surat tersebut sudah dicek ke BPN dan tidak terdaftar.

