INFOTREN.ID - Pencairan dana Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) Tahap I untuk periode bulan Mei Tahun 2026 telah resmi diumumkan oleh Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta melalui unit Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP). Proses penyaluran dana ini telah dilaksanakan secara bertahap oleh pihak terkait.

Penyaluran dana bantuan pendidikan ini sudah dimulai sejak hari Jumat, tanggal 3 Juli 2026, yang mana bertepatan dengan periode libur sekolah bagi para siswa di ibu kota. Hal ini memberikan kesempatan bagi orang tua dan peserta didik untuk memanfaatkan dana tersebut menjelang tahun ajaran baru.

Total sebanyak 707.477 peserta didik menjadi penerima manfaat dari program KJP Plus Tahap I Tahun 2026 ini. Penerima tersebar di berbagai jenjang pendidikan, meliputi SD, SMP, SMA, SMK, hingga Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).

Jenjang Sekolah Dasar (SD/SDLB/MI) tercatat sebagai kelompok penerima terbanyak dalam tahap pencairan kali ini. Jumlah murid yang mendapatkan bantuan dari jenjang ini mencapai angka signifikan, yaitu 340.658 siswa.

Besaran dana bantuan yang diterima oleh setiap peserta didik adalah sebesar Rp 250.000,00 per bulan. Bagi siswa yang terdaftar di satuan pendidikan swasta, mereka akan memperoleh tambahan dana untuk komponen Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) sebesar Rp 130.000,00.

Pemanfaatan dana KJP Plus sangat strategis di momen liburan sekolah ini, terutama untuk memenuhi berbagai kebutuhan esensial menjelang dimulainya tahun ajaran baru. Selain itu, ada manfaat tambahan berupa akses rekreasi gratis bagi pemegang kartu.

Dilansir dari postingan Instagram UPTP4OP dan arsip detikEdu, pemegang KJP Plus memiliki hak untuk mengunjungi berbagai lokasi rekreasi edukatif di Jakarta tanpa dipungut biaya tiket masuk. Informasi detail mengenai besaran bantuan dan daftar tempat wisata gratis dapat dicek lebih lanjut.

Penyaluran dana KJP Plus Tahap I ini disalurkan melalui rekening Bank DKI Jakarta. Untuk dapat mengakses dana bantuan tersebut, siswa diwajibkan memastikan bahwa rekening KJP Plus mereka dalam keadaan aktif dan siap digunakan.

"Jika sudah cair, siswa bisa mengambil uang tunai maksimal Rp 100 ribu dan sisa bantuan digunakan secara non-tunai," mengacu pada ketentuan yang berlaku dari Disdik Jakarta. Ketentuan ini mengatur batasan penggunaan dana personal secara tunai.