INFOTREN.ID - Bupati Lampung Tengah periode 2025-2030, Ardito Wijaya, menghadapi dakwaan serius terkait penerimaan suap dan gratifikasi bernilai signifikan yang diterima selama menjabat. Dakwaan ini dibacakan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sebuah persidangan.
Sidang pembacaan surat dakwaan tersebut dilaksanakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang pada hari Rabu, 29 April lalu. Agenda ini menjadi langkah awal dalam proses hukum yang menjerat kepala daerah tersebut.
Tindak pidana penyuapan yang didakwakan melibatkan Ardito Wijaya bersama dengan M Anton Wibowo, yang saat itu menjabat Sekretaris Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Lampung Tengah. Sebelumnya, Anton menjabat Kepala Bidang Ekonomi Pembangunan Badan Penelitian Pengembangan Daerah Kabupaten Lampung Tengah sejak September 2025.
Menurut dakwaan JPU KPK, Ardito Wijaya menerima janji berupa pemberian uang tunai berjumlah Rp500.000.000,00 dari seorang bernama Mohamad Lukman Sjamsuri. Jaksa merinci bahwa jumlah tersebut merupakan inti dari dugaan suap yang diterima terdakwa.
"Menerima janji berupa pemberian uang sejumlah Rp500.000.000,00 dari Mohamad Lukman Sjamsuri atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut," ujar jaksa KPK dalam surat dakwaannya.
Lokasi transaksi dugaan suap ini terjadi di Kafe EL's Coffee yang berlokasi di Jalan Lintas Sumatera Soekarno Hatta (Bypass) Sukarame, Kota Bandar Lampung. Tempat ini menjadi saksi pertemuan antara para pihak terkait aliran dana tersebut.
Suap tersebut diduga diberikan dengan tujuan agar Ardito beserta Anton menunjuk perusahaan milik Lukman Sjamsuri, yaitu PT Elkaka Putra Mandiri, sebagai penyedia barang dan jasa. Penunjukan ini dilakukan melalui metode pengadaan e-Purchasing berdasarkan e-Catalog di Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Tengah.
PT Elkaka Putra Mandiri diketahui bergerak dalam bidang distribusi alat kesehatan serta bahan medis habis pakai (BMHP), yang merupakan fokus dari proyek pengadaan di instansi kesehatan daerah tersebut.
Jaksa menjelaskan bahwa tindakan Ardito melanggar kewajibannya sebagai penyelenggara negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 angka 4 dan angka 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Selain itu, hal ini juga bertentangan dengan Pasal 76 ayat (1) huruf e dan huruf g UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan.