INFOTREN.ID - Sebuah ruang rapat yang seharusnya menjadi tempat pengabdian bagi rakyat Jember mendadak berubah menjadi panggung kontroversi bagi Ahmad Syahri As-Siddiq. Anggota legislatif dari Fraksi Gerindra tersebut kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan internal partai.
Majelis Kehormatan Partai Gerindra secara resmi menjatuhkan sanksi teguran keras terakhir kepada Ahmad Syahri As-Siddiq pada sidang etik yang digelar Jumat (15/5/2026). Keputusan ini diambil sebagai respons tegas atas perilaku tidak disiplin yang ditunjukkan sang kader di ruang publik.
Dikutip dari Kompas.com, langkah administratif ini diumumkan secara terbuka dalam persidangan di Jakarta. Ahmad Syahri As-Siddiq dinyatakan terbukti melanggar aturan internal partai terkait etika dan kedisiplinan sebagai anggota legislatif.
"Memberikan hukuman teguran keras dan terakhir kepada saudara Ahmad Syahri As-Siddiq Sarjana Ekonomi, anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Jember," kata Ketua Sidang Majelis Kehormatan Partai Gerindra, Fikrah Auliarrahman.
Penegakan sanksi ini didasarkan pada pelanggaran Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai, terutama poin mengenai kewajiban menjaga nama baik organisasi. Tindakan Syahri dinilai telah mengabaikan sumpah kader untuk menjaga kehormatan partai di mata masyarakat.
"Apabila di kemudian hari saudara Ahmad Syahri As-Siddiq Sarjana Ekonomi kembali melakukan pelanggaran, maka akan langsung dikenakan sanksi pemberhentian sebagai anggota DPRD Kabupaten Jember," ujar Fikrah Auliarrahman.
Kejadian yang memicu sanksi ini bermula dari sebuah rekaman video yang viral di media sosial pada Senin (11/5/2026). Dalam video tersebut, Syahri kedapatan sedang asyik memainkan game Clash of Clans dan merokok saat rapat kerja resmi bersama Dinas Kesehatan sedang berlangsung.
Merespons kegaduhan tersebut, Ketua DPRD Jember, Ahmad Halim, telah memberikan pernyataan resmi untuk meredam situasi. Pihak pimpinan lembaga merasa perlu mengambil langkah formal demi menjaga marwah dan kehormatan institusi legislatif daerah.
"Kami atas nama pimpinan DPRD menyampaikan permohonan maaf dan kita akan proses karena ini juga menyangkut etika lembaga," kata Ahmad Halim.