Infotren Sumut, Jakarta - PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) memberikan relaksasi kredit khusus kepada nasabah kredit konsumer yang terdampak bencana banjir dan tanah longsor di sejumlah wilayah Sumatera.
Kebijakan ini diberikan melalui restrukturisasi kredit yang disesuaikan dengan tingkat dampak bencana, guna menjaga keberlangsungan kemampuan bayar debitur pascabencana sekaligus mendukung pemulihan ekonomi di daerah terdampak, Selasa (16/12/2025).
Direktur Utama BTN Nixon LP Napitupulu menyampaikan keprihatinan mendalam atas musibah bencana yang dialami masyarakat di sejumlah wilayah Sumatera.
“Kami sangat prihatin atas musibah banjir dan tanah longsor yang terjadi di Sumatera dan berdampak langsung pada kehidupan masyarakat, termasuk para nasabah yang menerima kredit konsumer BTN. Dalam situasi seperti ini, yang terpenting adalah memastikan masyarakat memiliki ruang untuk pulih tanpa terbebani tekanan finansial yang berlebihan,” ujar Nixon.
Ia menegaskan bahwa relaksasi kredit diberikan sebagai bentuk keberpihakan BTN kepada nasabah kredit konsumer yang terdampak langsung bencana, dengan tetap menjaga prinsip kehati-hatian perbankan.
“Relaksasi kredit kami berikan secara terukur dan berbasis kondisi riil di lapangan kepada nasabah kredit konsumer. Kami ingin memastikan nasabah terdampak tidak kehilangan kesempatan untuk bangkit, sekaligus tetap dapat menjalankan kewajiban kreditnya secara berkelanjutan,” kata Nixon.
Berdasarkan hasil pemetaan dan klasifikasi tingkat kerusakan, BTN mencatat 22.879 nasabah kredit konsumer terdampak banjir dan tanah longsor yang tersebar di wilayah kantor BTN di Banda Aceh (BSN), Medan, Padang, dan Pematang Siantar, dengan total nilai baki debet kredit konsumer mencapai Rp1,93 triliun.
“Data jumlah nasabah terdampak ini masih akan terus bergerak seiring dengan perkembangan kondisi di lapangan. Karena itu, relaksasi kredit kami berikan secara bertahap dan adaptif, sesuai kondisi terbaru di masing-masing wilayah terdampak,” ujar Nixon.
Nixon menjelaskan bahwa relaksasi kredit diberikan berdasarkan tingkat dampak bencana yang dialami nasabah kredit konsumer. Nasabah dengan kategori terdampak ringan memperoleh masa tenggang pembayaran angsuran hingga 6 bulan, kategori terdampak sedang hingga 9 bulan, dan kategori terdampak berat hingga 12 bulan. Kebijakan restrukturisasi ini berlaku hingga tiga tahun sejak ditetapkan pada 10 Desember 2025, serta dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan hasil evaluasi bank.

