INFOTREN.IDBadan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang memperkuat sinergi pembangunan ekosistem halal daerah untuk meningkatkan daya saing usaha mikro dan kecil (UMK), memperluas akses pasar, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang berkelanjutan. 

Terbaru, komitmen tersebut tercermin dalam kegiatan Koordinasi Pembangunan Ekosistem Halal Kabupaten Semarang yang berlangsung di Kantor Bupati Semarang, Jawa Tengah, Kamis, 18 Juni 2026. 

Dalam pertemuan tersebut, Sekretaris Utama BPJPH Muhammad Aqil Irham menegaskan bahwa pembangunan ekosistem halal daerah merupakan langkah strategis untuk memperkuat posisi UMK sebagai penggerak ekonomi daerah. 

Dengan ekosistem halal yang solid, diharapkan pelaku usaha semakin mudah untuk memperoleh sertifikat halal termasuk melalui skema fasilitasi pembiayaan dan pendampingan. Mereka bahkan juga diperkuat kapasitas usahanya agar mampu berkembang dan bersaing di pasar yang lebih luas.

"Sertifikat halal bukan hanya soal agama saja, tetapi juga soal nilai tambah dan daya saing (produk). Ada pelaku usaha katering yang kehilangan kesempatan memenangkan tender karena belum memiliki sertifikat halal. Ini menunjukkan bahwa sertifikasi halal telah menjadi faktor penting dalam persaingan usaha," kata Sestama Muhammad Aqil Irham, dilansir dari siaran pers BPJPH.

Menurutnya, sertifikat halal kini juga menjadi salah satu syarat penting bagi pelaku usaha untuk memperluas akses pasar, termasuk untuk memasuki jaringan pemasaran di ritel modern. 


BPJPH dan Pemkab Semarang memperkuat sinergi pembangunan ekosistem halal daerah untuk meningkatkan daya saing usaha mikro dan kecil (UMK). foto: BPJPH

"Berbagai minimarket dan supermarket modern telah mensyaratkan produk yang masuk harus bersertifikat halal. Jika UMK belum memiliki sertifikat halal, maka mereka akan sulit naik kelas dan memperluas akses pasarnya," lanjut Muhammad Aqil Irham.

Sebagai bagian dari penguatan ekosistem halal daerah, BPJPH terus memperluas fasilitasi sertifikasi halal bagi pelaku usaha.