INFOTREN.ID - Aparat Kepolisian Resor (Polres) Tebo berhasil menggagalkan upaya penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) olahan ilegal dalam jumlah besar yang berasal dari wilayah Sumatra Selatan. Penindakan tegas ini dilakukan setelah adanya informasi dari masyarakat mengenai peredaran BBM tanpa dokumen resmi tersebut.

Operasi penangkapan ini menyasar dua unit truk pengangkut yang melintas di wilayah Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi. Peristiwa penyitaan barang bukti bernilai puluhan ton tersebut terjadi pada hari Senin, 18 Mei 2026.

Konfirmasi resmi mengenai keberhasilan pengungkapan kasus ilegal ini disampaikan secara terpisah oleh Kabid Humas Polda Jambi dan Kapolres Tebo. Penangkapan dilakukan oleh gabungan Tim Unit Tipidter bersama Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal Polres Tebo.

Aktivitas penangkapan yang berhasil ini terjadi pada dini hari, sekitar pukul 03.00 WIB, ketika petugas mencegat dua truk Colt Diesel di lokasi strategis, yakni di Kilometer 04 Tebo Tengah. Kedua truk yang diamankan memiliki nomor polisi BA 8557 OU dan BH 9014 LU.

Berdasarkan pemeriksaan lapangan yang dilakukan petugas, truk BA 8557 OU diketahui membawa muatan sebanyak 12.000 liter bensin dan minyak tanah yang dikemas dalam wadah drum maupun tangki portabel (tedmon). Sementara itu, truk kedua, BH 9014 LU, memuat sekitar 11.000 liter solar hasil olahan yang disimpan dalam tangki besi.

Total perkiraan minyak olahan ilegal yang berhasil diamankan oleh Polres Tebo dari kedua truk tersebut mencapai sekitar 20 ton. BBM ilegal ini sedianya akan didistribusikan menuju Kabupaten Bungo, Jambi, setelah berangkat dari Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatra Selatan.

Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian. Selain menyita ribuan liter BBM ilegal, polisi juga menetapkan status tersangka terhadap empat pria yang berperan sebagai pengangkut bahan bakar tersebut.

Keempat pria yang ditahan tersebut diketahui berinisial FY, AD, IW, dan Y, yang kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum. "Penyitaan muatan tanpa dokumen sah tersebut dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Jambi Kombes Erlan Munaji dan Kapolres Tebo AKB Triyanto secara terpisah pada Selasa (19/5), dilansir dari Media Indonesia."

Para tersangka kini dijerat dengan pasal pidana yang berlaku terkait sektor energi. "Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 53 Subsidair Pasal 54 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi," demikian keterangan yang diperoleh dari pihak kepolisian.